Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Launching KPPS untuk Pemilu 2024 (dok. KPU DKI Jakarta)

Jakarta, IDN Times - Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) adalah aplikasi yang menunjang penghitungan suara dalam Pemilu 2024 secara efektif. Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) wajib memahami penggunaan aplikasi Sirekap, guna menciptakan transparansi hasil pemilihan umum. 

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap tersedia dalam versi mobile dan web. KPPS dapat menggunakan Sirekap mobile untuk menghitung hasil pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sirekap mobile menyimpan data perolehan suara yang tertuang dalam Formulir C Hasil-KWK.

Sementara, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU kabupaten/kota dan provinsi dapat menggunakan Sirekap web yang berfungsi menjumlahkan seluruh data perolehan suara.  Sirekap terdiri dari dua operator, yaitu Sirekap 1 dan Sirekap 2. Berikut cara kerja keduanya.

1. Persamaan Sirekap 1 dan Sirekap 2 dalam Pemilu 2024

Launching KPPS untuk Pemilu 2024 (dok. KPU DKI Jakarta)

Sirekap 1 dan Sirekap 2 sama-sama bertugas untuk mengambil foto hasil pemilihan, mengoreksi angka, dan mengirimkan data ke sistem. 

Dalam menjalankan tugasnya, Sirekap 1 dan Sirekap 2 perlu mengikuti petunjuk pengambilan foto yang tidak terhalang bayangan, memastikan pencahayaan yang cukup, dan foto hasil pemilihan harus berada di tengah layar. 

Kemudian, Sirekap 1 dan 2 menghitung daftar kehadiran peserta pemilu. Kedua operator tersebut juga berkewajiban untuk mencatat kejadian khusus di TPS selama pemilu berlangsung. 

Selanjutnya, Sirekap 1 dan Sirekap 2 memiliki tanggung jawab yang sama untuk menjalankan tugas dengan menjaga integritas dan profesionalismenya. Keduanya juga harus patuh terhadap aturan dan prosedur PKPU Nomor 25 Tahun 2023, tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

2. Langkah-langkah mengisi aplikasi Sirekap KPPS

Editorial Team

Tonton lebih seru di