Jakarta, IDN Times - Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) adalah aplikasi yang menunjang penghitungan suara dalam Pemilu 2024 secara efektif. Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) wajib memahami penggunaan aplikasi Sirekap, guna menciptakan transparansi hasil pemilihan umum.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap tersedia dalam versi mobile dan web. KPPS dapat menggunakan Sirekap mobile untuk menghitung hasil pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sirekap mobile menyimpan data perolehan suara yang tertuang dalam Formulir C Hasil-KWK.
Sementara, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU kabupaten/kota dan provinsi dapat menggunakan Sirekap web yang berfungsi menjumlahkan seluruh data perolehan suara. Sirekap terdiri dari dua operator, yaitu Sirekap 1 dan Sirekap 2. Berikut cara kerja keduanya.