Ilustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)
Betty menjelaskan, aturan itu dibuat oleh KPU untuk meminimalisir polemik pencoblosan. Pihaknya mencegah adanya tuduhan surat suara kurang di suatu TPS karena pemilih pindahan yang terkonsentrasi di satu TPS saja.
Di sisi lain, KPU ingin agar logistik surat suara merata sehingga pemilih pindahan tidak akan terkonsentrasi di TPS tertentu.
Selain itu, kata Betty, warga yang tidak terdaftar sebagai pemilih juga tidak akan kehilangan hak pilihnya, karena masih bisa mencoblos di TPS sesuai dengan Kartu Tanda penduduk (KTP). Namun dengan catatan, sepanjang surat suara masih tersedia.
"Nanti untuk pindah memilih akan kami alokasikan, Mas X di TPS 1 kelurahan A, kuotanya sudah penuh kami pindahkan ke TPS 2, kuotanya sudah penuh kami pindahkan ke TPS ini, sehingga dia bisa tersebar," kata dia.
"Dalam undang-undang disebutkan, bisa menggunakan hak pilih sesuai alamat KTP-nya satu jam terakhir sepanjang surat suara tersedia," imbuh Betty.
Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.