Begini Cara KPU Antisipasi Jika Ada Pemilih yang Pura-pura Meninggal

Jakarta, IDN Times - Ketua Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Betty Epsilon Idroos, menjelaskan soal temuan data pemilih meninggal namun masih masuk Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
Betty mengatakan, pemilih yang dinyatakan meninggal harus dapat ditunjukkan dengan dokumen pendukung yang sah secara hukum atau de jure.
1. Cara KPU atasi pemilih yang masih hidup tetapi dikabarkan meninggal

Betty menjelaskan, cara itu juga untuk meminimalisir adanya pemilih yang sebenarnya masih hidup namun dikabarkan meninggal dunia.
"Data yang meninggal dunia itu, kan kita de jure, data yang mendukung, bisa akta kematian, bisa surat keterangan kematian dari lurah atau desa atau kemudian bisa dari yang bersangkutan tapi diketahui lurah atau desa. Sepanjang data itu ada, tentu akan kami tindak lanjut," ucap dia saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2023).
Belajar dari pengalaman sebelumnya, Betty mengatakan, ada pemilih yang dikabarkan meninggal dunia, tetapi tidak bisa dihapus dari daftar data pemilih karena tidak bisa menunjukkan dokumen pendukung.
Ternyata yang bersangkutan masih hidup. Dia dikabarkan meninggal karena alasan tertentu seperti pinjaman online hingga terkait warisan harta.
"Tapi kalau hanya 'katanya' si fulan meninggal dunia, gak ada buktinya itu tidak bisa kita hapus karena beberapa pengalaman yang lalu ada orang yang masuk kategorisasi meninggal, tapi masih ada, kita masih lihat di Facebook ada yang karena pinjol, ada karena hal-hal lain yang bersifat privasi seperti harta waris dan sebagainya, kami menghindari hal itu," kata dia.
2. KPU minimalisir potensi penyalahgunaan hak pilih
.jpg)
Lebih lanjut, Betty mengatakan, jika ada pemilih yang meninggal, maka pihak keluarga bisa membuat surat keterangan kematian di kelurahan atau desa. Surat tersebut dibuat untuk meminimalisir adanya potensi penyalahgunaan hak pilih di Pemilu 2024.
"Karena banyak sekali, ini kami menemukan ada beberapa data, boleh juga di-crosscheck. Sebenarnya masih hidup, tapi orangnya sudah di-TMS-kan karena meninggal dunia. Nah yang kayak gitu kan menjadi tidak adil kalau tidak ada yang menunjukkan bahwa mereka itu meninggal dunia," tutur Betty.
3. Kasus pura-pura meninggal

Sebelumnya, kasus pura-pura meninggal karena terbelit utang dilakukan oleh Urip Saputra (40), pria asal Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sontak aksi pura-pura meninggal itu bikin heboh. Urip Saputra yang disebut meninggal dunia, tetapi tiba-tiba tubuhnya bergerak di dalam peti jenazah. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (11/11/2022) lalu.
Berdasarkan pengakuan pelaku kepada pihak kepolisian, aksi pura-pura meninggal itu untuk menghindari jeratan utang.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, Urip Saputra membuat skenario tersebut dengan mempersiapkan segala hal agar kematian dipercaya.
"Dari mulai awal, memesan ambulans, memesan peti jenazah, sampai dengan termasuk nanti skenario ketika sudah sepi di rumahnya baru yang bersangkutan akan keluar dari peti tersebut, itu sudah disiapkan oleh saudara US," ujarnya, Sabtu (19/11/2022).
Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.