KPU Imbau Pemerintah Beri Jaminan Sosial Buat Penyelenggara Pemilu

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengimbau kepada para jajaran KPU Daerah (KPUD) berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat terkait jaminan sosial bagi penyelanggara pemilu.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari memastikan, hal tersebut sesuai dengan instruksi presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (jamsostek).
“Jadi instruksi presiden kepada menteri-menteri dan juga kepada kepala daerah, yaitu gubernur, bupati, wali kota, di dalamnya itu ada instruksi untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan. Di antaranya kepada penyelenggara pemilu,” kata Hasyim saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (22/6/2023).
1. KPU Daerah disebut satu kesatuan dengan pemda

Hasyim menuturkan, sampai sekarang beban pembiayaan penyelenggara pemilu di masing daerah ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). KPUD merupakan kesatuan dari pemda setempat.
“Karena pada dasarnya penyelenggara-penyelenggara pemilu ini kan harus berdomisili secara yuridis di wilayah kerjanya. Jadi kan mereka ini adalah keluarga dari daerah setempat yang dalam instruksi presiden menjadi tugas, wewenang, dan tanggung jawab dari pemerintah daerah masing-masing,” tutur dia.
2. KPU tampung berbagai masukan

Hasyim menegaskan, KPU dalam menampung berbagai masukan dari banyak pihak. Hal itu tak lain agar Pemilu 2024 dapat berjalan dengan baik dan lancar.
“Berbagai macam situasi kan kami harus tetap memperhatikan masukan dari berbagai macam pihak dari pemerintah daerah misalkan, dari asosiasi-asosiasi profesi, dokter, psikolog, kementerian kesehatan, dari kapolri, kita jadikan perhatian semua,” ujar dia.
3. Ketua MPR dukung penyelenggara pemilu dapat jaminan

Sebelumnya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) juga mendukung agar para pekerja penyelenggara pemilu bisa mendapatkan fasilitas perlindungan jamsostek. Fasilitas perlindungan jamsostek ini antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian di BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK).
Anggaran yang dibutuhkan untuk jaminan ini, kata Bamsoet, tidak besar, yakni sekitar Rp72,5 miliar untuk mengover sekitar 8,2 juta anggota pekerja penyelenggara Pemilu.
"Anggaran bisa diambil melalui APBN yang dialokasikan dalam anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU)," kata Bamsoet dalam keterangannya.
Bamsoet menjelaskan, para penyelenggara pemilu yang mendapat jaminan ini terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPLN).
Kemudian Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (Pantarlih LN), serta Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.