Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPU Pastikan Ada 836 Lokasi Khusus Pencoblosan untuk Pemilu 2024

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Menteng, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan, akan ada 836 lokasi khusus untuk pencoblosan surat suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU, Betty Epsilon Idroos, menjelaskan, lokasi khusus tersebut harus memenuhi beberapa kriteria. Lokasi khusus pencoblosan itu di antaranya, rumah tahanan atau lapas, panti sosial atau panti rehabilitasi, relokasi bencana, dan daerah konflik.

Lokus ini disediakan bagi pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya secara de jure.

“Jadi untuk (lokus) kriterianya harus sama, yaitu pemilih yang pada hari H pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilih secara de jure karena ketidakmampuan,” kata Betty dalam konferensi pers di Media Center KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2023).

“Gak mungkin misalnya warga negara yang tinggal di lapas, rutan balik ke rumahnya sesuai dengan alamat de jure-nya untuk menggunakan hak pilihnya. Panti sosial atau panti rehabilitasi, gak memungkinkan mereka untuk keluar karena sedang direhab,” lanjut dia.

1. Lokasi khusus terdiri atas 1.810 TPS

Ilustrasi pemilih di TPS (JIBI/Felix Jody Kinarwan)

Betty memastikan, lokasi khusus tersebut terdiri atas 1.810 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan total jumlah pemilih sejauh ini 399.529 orang.

Untuk menyiapkan lokasi khusus itu, KPU terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Sosial (Kemensos), dan pemerintah daerah setempat. KPU telah melakukan identifikasi untuk mempersiapkan lokasi khusus sejak Desember 2022. Kemudian, KPU menetapkan tempat-tempat tersebut sebagai lokus.

“Mekanisme penyusunan daftar pemilih sementara di lokasi khusus, setelah itu kami himpun, kami susun, kami rekap berdasarkan data selambat-lambatnya tanggal 20 Maret kemarin,” imbuh dia.

2. Mekanisme penyusunan lokasi khusus

Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Betty lantas memaparkan mekanisme penyusunan dafrar pemilih di lokasi khusus. KPU pusat berkoordinasi dengan jajaran di kabupaten/kota se-Indonesia untuk mengindentifikasi pembentukan TPS di lokasi khusus.

"Lalu dia berkoordinasi melibatkan pejabat yang berwenang, semua hasil koordinasi ini kami sangat berhati-hati sekali untuk menuangkan hasil koordinasi dalam berita acara rapat koordinasi. Kemudian setelah ada berita acara, kami minta kepada pejabat yang berwenang untuk mengirimkan surat permohonan, surat resmi untuk mendirikan TPS di lokasi khusus sebagaimana dimaksud, kabupaten/kota menembuskan ke kami untuk ditetapkan," jelas dia.

3. Pemilih di lokasi khusus diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, Komisioner KPU, Idham Holik, menjelaskan, aturan mengenai daftar pemilih di lokasi khusus diatur dalam Pasal 179 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022.

Daftar pemilih dengan lokasi khusus disusun oleh KPU Kabupaten/Kota. Adapun daftar pemilih di lokasi khusus sebagaimana dalam Ayat 1 menjelaskan definisi lokasi khusus, yakni lokasi yang memuat daftar pemilih dan tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada hari pemungutan suara sehingga yang bersangkutan akan menggunakan hak pilihnya di lokasi khusus.

Sementara itu, kriteria lokasi khusus ada dalam Pasal 179 Ayat 3 PKPU Nomor 7 Tahun 2022, berikut bunyinya:

Lokasi khusus sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, meliputi:

a. Rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan;
b. Panti sosial atau panti rehabilitasi;
c. Relokasi bencana;
d. Daerah konflik; dan
e. Lokasi lainnya dengan kriteria:

1. Terdapat pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili di KTP-el;

2. Pemilih tersebut terkonsentrasi di suatu tempat; dan

3. Jumlah pemilih dapat dibentuk paling sedikit satu) TPS

Dengan demikian, jika posisi masyarakat yang punya hak pilih seperti kriteria di atas, maka akan termasuk sebagai pemilih dengan lokasi khusus.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us