Jakarta, IDN Times - Konser musik dan kegiatan lainnya yang melibatkan massa dalam kegiatan kampanye Pilkada 2020 akhirnya dilarang. Pelaksana harian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, mengatakan pelarangan tersebut tertera dalam hasil revisi Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020.
"Ketentuan pasal 88C PKPU Nomor 13 Tahun 2020, partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g," kata Ilham dikutip ANTARA, Kamis (24/9/2020).