Presiden Joko "Jokowi" Widodo (Dokumentasi Biro Pers Kepresidenan)
Ilham berharap, Presiden Joko “Jokowi” Widodo bisa segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait penyelenggaraan pilkada di tengah pandemik sebagai acuan KPU untuk menjalankan tugas mereka dalam setiap tahapan pesta demokrasi tersebut.
“Konon katanya akan ada perppu terkait penyelenggaraan pilkada di masa pandemik. Itu akan lebih baik karena acuan kami ke perppu yang perspektifnya adalah penyelenggara pilkada yang sehat di masa pandemik ini,” tuturnya.
Sebelumnya, masyarakat menyoroti tentang aturan KPU yang mengizinkan tentang adanya konser, bazar hingga jalan santai pada kampanye Pilkada Serentak 2020. Padahal, pertambahan kasus COVID-19 di Indonesia setiap harinya terus bertambah signifikan.
Aturan itu tertuang dalam Pasal 63 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19. PKPU tersebut ditetapkan pada 31 Agustus 2020 dan disahkan pada 1 September 2020.
“Kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik,” demikian yang tertuang dalam pasal 63 ayat 1 huruf b dikutip dari website kpu.go.id, Kamis (17/9/2020).
Masih pada pasal yang sama, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai dan sepeda santai juga diizinkan seperti tertuang di huruf c pasal itu. "Kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah (diperbolehkan),” bunyi pasal 63 ayat 1 huruf e.
Berikut ini isi lengkap pasal 63 ayat 1 huruf a sampai g yang tertuang dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020:
(1) Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundangundangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dapat dilaksanakan dalam bentuk:
a. rapat umum;
b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik;
c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai;
d. perlombaan;
e. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah;
f. peringatan hari ulang tahun Partai Politik; dan/atau
g. melalui Media Sosial.