Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai termohon menyerahkan kesimpulan sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kesimpulan tersebut disampaikan atas dua perkara dari pemohon I, Anies-Muhaimin, dan pemohon II, Ganjar-Mahfud.
"Hari ini KPU akan menyampaikan Kesimpulan Permohonan PHPU Pilpres dengan nomor perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Paslon Nomor Urut 1 dan Permohonan PHPU Pilpres dengan nomor perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Paslon Nomor Urut 3," kata Komisioner KPU RI, Mochammad Afifuddin dalam keterangannya, Selasa (16/4/2024).
