Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kantor KPU RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berharap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu) terkait Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua tidak akan mengganggu proses tahapan pemilu.

Anggota KPU RI Idham Holik meminta, supaya pemerintah memberi rentan waktu yang cukup sehingga pelaksanakan pemilu serentak bisa digelar di DOB Papua. Mengingat KPU bakal melaksanakan tahapan terdekat yang akan dijalankan di provinsi baru tersebut, yaitu penyerahan dukungan bakal calon anggota DPD perwakilan dari masing-masing provinsi.

"Insyaallah tidak mengangu tahapan pemilu. Yang terpenting bagaimana kami diberikan mempersiapkan segala sesuatu, sehingga pada tanggal 6 september 2022, melaksanakan penerimaan dukungan bakal calon DPD RI di DOB tersebut," ujar Idham kepada awak media, Jumat (2/9/2022).

1. Antisipasi berbagai kemungkinan, KPU berharap tahapan pemilu berjalan lancar

Lambang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Idham mengaku pihaknya sudah mengantisipasi berbagai kemungkinan pada Pemilu Serentak 2024 mendatang, termasuk bertambahnya jumlah provinsi di Indonesia dengan adanya DOB Papua.

"Ya, semoga semua tahapan bisa berjalan dengan lancar. Kami juga sudah mengantisipasi hal tersebut," kata dia.

2. KPU butuh anggaran tambahan pemilu untuk provinsi baru Papua

Editorial Team

Tonton lebih seru di