Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berharap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu) terkait Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua tidak akan mengganggu proses tahapan pemilu.
Anggota KPU RI Idham Holik meminta, supaya pemerintah memberi rentan waktu yang cukup sehingga pelaksanakan pemilu serentak bisa digelar di DOB Papua. Mengingat KPU bakal melaksanakan tahapan terdekat yang akan dijalankan di provinsi baru tersebut, yaitu penyerahan dukungan bakal calon anggota DPD perwakilan dari masing-masing provinsi.
"Insyaallah tidak mengangu tahapan pemilu. Yang terpenting bagaimana kami diberikan mempersiapkan segala sesuatu, sehingga pada tanggal 6 september 2022, melaksanakan penerimaan dukungan bakal calon DPD RI di DOB tersebut," ujar Idham kepada awak media, Jumat (2/9/2022).