KPU Jakarta: Setiap Paslon Boleh Bawa 105 Orang saat Debat

Jakarta, IDN Times - Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta, Astri Megatari menyebut, pihaknya membatasi jumlah pendukung maupun timses setiap pasangan calon (paslon) cagub-cawagub saat menghadiri debat perdana.
Astri menuturkan, total rombongan yang dibawa setiap paslon maksimal hanya 105 orang. Aturan tersebut mengikuti mekanisme saat debat Pilpres 2024 lalu.
KPU sendiri membatasi jumlah pendukung yang hadir agar pelaksanaan debat berjalan dengan tertib.
"Iya sama seperti pada saat debat pilpres kemarin, untuk pendukung kami batasi masing-masing paslon adalah 75 orang pendukung. Untuk timses itu ada 30 orang. Jadi totalnya ada 105 orang," katanya saat ditemui di Kantor KPU DKI Jakarta, Jakpus, Kamis (3/10/2024).