Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meluncurkan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 pada Senin (14/2/2022) malam. Penyelenggaraan pemungutan suara pemilu serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD RI.
Ketua KPU RI Ilham Saputra mengatakan, Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak 2024 ini digelar 24 bulan sebelum pemilu berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024.
“KPU sudah menetapkan jadwal Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2024 yang kita tuangkan pada SK Nomor 21 Tahun 2022 yaitu pada 14 Februari 2024,” ujar Ilham dalam peluncuran Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak 2024, dikutip dari YouTube KPU.