Jakarta, IDN Times – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Namun, KPU masih memberikan waktu selama 10 hari untuk melakukan penyempurnaan data.
Komisioner KPU, Viryan Aziz mengatakan, pihaknya akan masuk dalam tahapan menyusun Daftar Pemilih Tambahan dan Daftar Pemilih Khusus. Dimana dalam daftar pemilih khusus ini diperuntukkan bagi pemilih yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) namun belum terdaftar di DPT.
“Daftar pemilih tambahan ini terdiri atau nama lainnya daftar pemilih pindahan,” ujarnya di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (5/9).