Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ANTARA FOTO/Reno Esnir

Jakarta, IDN Times – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Namun, KPU masih memberikan waktu selama 10 hari untuk melakukan penyempurnaan data.

Komisioner KPU, Viryan Aziz mengatakan, pihaknya akan masuk dalam tahapan menyusun Daftar Pemilih Tambahan dan Daftar Pemilih Khusus. Dimana dalam daftar pemilih khusus ini diperuntukkan bagi pemilih yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) namun belum terdaftar di DPT.

“Daftar pemilih tambahan ini terdiri atau nama lainnya daftar pemilih pindahan,” ujarnya di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (5/9).

1.Pemilih yang baru pindah domisili wajib menuntaskan administrasinya

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Viryan mengatakan, kasus yang mungkin terjadi adalah ketika seseorang yang sudah pindah domisili, namun di domisili asalnya masih tercatat. Selama di domisili asalnya masih ada data yang bersangkutan, maka secara faktual dimungkinkan ada data ganda.

“Hal ini karena administrasi kepindahannya yang tidak tuntas. Sehingga ketika ditanya petugas, keluarganya yang bersangkutan harusnya bilang sudah pindah. Tapi biasanya kan tidak tahu,” ujarnya.

2.Masyarakat yang pindah domisili harus aktif melapor

Editorial Team

Tonton lebih seru di