Soal Kampanye, KPU Minta Peserta Pilkada Tak Nyolong Start

Surabaya, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) mengimbau kepada semua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Pilgub Jatim 2018 untuk tidak melakukan kampanye terlebih dahulu. Sebab, KPU Jatim akan menetapkan masa-masa kampanye maupun zonasi kepada setiap paslon pasca penetapan. Adapun penetapan rencananya baru akan dilakukan pada 12 Februari mendatang.
Setelah penetapan KPU Jatim akan memanggil semua paslon pada 13 Februari untuk melakukan pengambilan nomor urut. Rencananya, pengambilan atau pengundian nomor urut paslon cagub-cawagub ini dilaksanakan di Hotel Singgasana Surabaya. KPU Jatim juga mewajibkan untuk semua Paslon hadir di dampingi tiap tim partai pengusung masing-masing.
1. Kampanye baru boleh dilakukan setelah penetapan pasangan calon
Ketua Divisi Teknis KPU Jatim, Muhammad Arbayanto menegaskan semua paslon dilarang melakukan kampanye meski sudah ditetapkan pada 12 Februari nanti. Karena nantinya seluruh masa-masa pesta demokrasi ini diatur penuh oleh KPU.
"Kami akan rapat pleno dulu sebelum penetapan, kalau penetapan ini masing-masing paslon tidak diwajibkan hadir. Setelah ditetapkan pada 13 Februari itu ada pengundian nomor urut kampanye, ini semua paslon wajib hadir. Awak media boleh meliput penuh," ujar Arbayanto saat ditemui IDN Times di ruang kerjanya.