Surabaya, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) mengimbau kepada semua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Pilgub Jatim 2018 untuk tidak melakukan kampanye terlebih dahulu. Sebab, KPU Jatim akan menetapkan masa-masa kampanye maupun zonasi kepada setiap paslon pasca penetapan. Adapun penetapan rencananya baru akan dilakukan pada 12 Februari mendatang.
Setelah penetapan KPU Jatim akan memanggil semua paslon pada 13 Februari untuk melakukan pengambilan nomor urut. Rencananya, pengambilan atau pengundian nomor urut paslon cagub-cawagub ini dilaksanakan di Hotel Singgasana Surabaya. KPU Jatim juga mewajibkan untuk semua Paslon hadir di dampingi tiap tim partai pengusung masing-masing.