Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mengajukan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) atas perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST.
Sebagaimana diketahui, diundurnya tahapan pemilu termasuk dalam salah satu amar putusan Partai Prima atas gugatan perdata mereka terhadap KPU. Dalam Putusan yang dilayangkan pada Desember 2022 itu, PN Jakpus meminta kepada KPU untuk mengulang tahapan pemilu.