Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut hanya satu dari 24 parpol, yang memenuhi dokumen persyaratan verifikasi administrasi pendaftaran partai politik peserta pemilu, yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, mengatakan hanya PKB yang melampaui syarat minimal persyaratan verifikasi administrasi.
"Iya betul PKB aja. Jadi kebetulan untuk syarat-syarat itu melampaui syarat minimal dokumen lainnya yang diatur dalam Pasal 8 PKPU 4 Tahun 2022 itu sudah memenuhi syarat," ujar Idham saat dihubungi, Kamis (15/9/2022).
