Cegah Narkoba, BNN Usul Larangan Total Vape Lewat Perpres

- BNN mengusulkan pelarangan total vape melalui Perpres sebagai salah satu opsi mencegah penyalahgunaan zat berbahaya.
- Sepanjang 2026, BNN menyita etomidate, cartridge vape, ketamin, bunga ganja, dan metamfetamina cair.
- Usulan pelarangan vape masih dibahas lintas kementerian dan lembaga sambil menunggu kajian komprehensif.
Jakarta, IDN Times - Badan Narkotika Nasional (BNN) mendorong pelarangan total rokok elektrik atau vape melalui Peraturan Presiden (Perpres), sebagai salah satu opsi untuk mencegah penyalahgunaan zat berbahaya. Usulan itu dibahas bersama sejumlah kementerian dan lembaga dalam rapat tata kelola peredaran vape di Jakarta, Rabu, 9 September 2026.
Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN, Aldrin M.P. Hutabarat, mengatakan peredaran narkotika dalam bentuk cair dapat memperbesar risiko penyalahgunaan.
“Tingginya peredaran narkotika cair tentu akan meningkatkan jumlah penyalahguna narkotika dan zat adiktif yang akan memberikan dampak buruk tidak hanya pada kesehatan masyarakat, tetapi juga pada aspek lainnya,” ujar Aldrin.
1. BNN temukan ribuan cartridge

Kepala BNN Suyudi Ario Seto usul larangan penjualan vape. (IDN Times/Amir Faisol). Sepanjang 2026, BNN mengungkap dan menyita sejumlah barang terkait narkotika serta zat berbahaya, termasuk 8.276,15 mililiter etomidate dan 3.485 cartridge vape. Temuan lain mencakup 1,3 ton ketamin, 3,37 ton bunga ganja, 2,6 ton metamfetamina cair, dan 800 kilogram ketamin HCL.
2. Dampaknya tak cuma pengaruhi kesehatan

Ilustrasi vape (IDN Times/Aryodamar) Aldrin menjelaskan peningkatan peredaran zat narkotika dan adiktif dalam bentuk cair berpotensi menambah beban sosial dan ekonomi negara. Konsekuensinya dapat berupa kebutuhan biaya rehabilitasi penyalahguna, pemasyarakatan bagi kurir dan bandar, hingga pemulihan kesehatan masyarakat yang terdampak.
“Tingginya peredaran narkotika cair tentu akan meningkatkan jumlah penyalahguna narkotika dan zat adiktif yang akan memberikan dampak buruk tidak hanya pada kesehatan masyarakat, tetapi juga pada aspek lainnya,” ujar Aldrin.
3. Usulan masih dikaji

Barang bukti dari sebuah rumah yang dijadikan laboratorium vape etomidate di Jalan Raya Medan Tenggara, Kota Medan, Sumatera Utara. (Dok. Dittipidnarkoba Bareskrim) BNN menyebut pelarangan total vape melalui Perpres menjadi salah satu opsi kebijakan. Namun, usulan tersebut masih masuk pembahasan lintas kementerian dan lembaga.
BNN masih menunggu kajian komprehensif agar kebijakan yang dipilih memiliki dasar data dan bukti yang kuat, serta dapat dipertanggungjawabkan.









.jpg)










