Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(Ilustrasi) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menutup masa pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada 2020, pada Minggu 6 September 2020 pukul 24.00 WIB.

Pada hari terakhir pendaftaran, tercatat 687 bakal pasangan calon kepala daerah mendaftar seperti yang tercantum dalam Sistem Informasi Pencalonan. 

Dari angka tersebut, "jumlah bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sebanyak 22," demikian keterangan KPU seperti dikutip dari ANTARA, Senin (7/9/2020).

1. Pilkada 2020 diikuti 1.233 calon kepala daerah laki-laki dan 141 perempuan

IDN Times/Larasati Rey

Adapun jumlah pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati sebanyak 570. Sedangkan jumlah pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota ada 95.

"Jumlah bakal calon laki-laki 1.233 dan bakal calon perempuan 141," katanya.

Kemudian, jumlah pasangan bakal calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebanyak 626. Sedangkan jumlah pasangan bakal calon yang melalui jalur perseorangan 61.

2. Pendaftaran sejak 4 hingga 6 September 2020, tahap selanjutnya pemeriksaan kesehatan

Mural bertema pemilihan umum. ANTARA FOTO/Fauzan

Sebelumnya, KPU telah memberikan waktu bagi pasangan bakal calon kepala daerah untuk melakukan pendaftaran sejak Jumat 4 September hingga Minggu 6 September 2020 pukul 24.00 WIB. ​

​​​Setelah tahapan pendaftaran ditutup, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota akan melakukan verifikasi.

"Serta pemeriksaan kesehatan terhadap pasangan bakal calon yang telah diterima pendaftarannya," demikian keterangan KPU.

3. Ada 37 orang bakal calon dari 21 provinsi positif COVID-19

Ilustrasi, Ratusan PNS Dinas Kelautan dan Perikanan melakukan tes swab. IDN Times/Istimewa

Berdasarkan data sementara yang berhasil dihimpun dari KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, hingga 6 September 2020 pukul 24.00, tercatat 37 orang bakal calon dari 21 provinsi dinyatakan positif COVID-19 berdasarkan pemeriksaan swab test.

"Untuk pasangan calon yang tidak dapat diterima pendaftarannya, KPU meminta agar tetap menjaga kondusivitas situasi dan mengikuti peraturan perundangan yang berlaku," tulis KPU.

4. KPU akan buka kembali pendaftaran untuk 28 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon

Pasangan Calon Ipuk-Sugirah saat mendaftar sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi ke KPUD. IDN Times/Istimewa

Untuk 28 daerah yang hanya terdapat satu pasangan bakal calon, KPU kabupaten/kota akan membuka pendaftaran kembali setelah melakukan proses penundaan dan sosialisasi.

KPU juga mengingatkan kembali kepada partai politik, pasangan bakal calon dan pemilih agar mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19 dalam setiap pelaksanaan tahapan Pilkada 2020.

Editorial Team