Kemenhut Terbitkan Aturan Baru Perdagangan Karbon

- Kemenhut menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang tata cara perdagangan karbon melalui offset emisi gas rumah kaca sektor kehutanan.
- Regulasi ini diharapkan memberi kepastian hukum, memperkuat tata kelola, dan meningkatkan kredibilitas pasar karbon Indonesia.
- Perdagangan karbon ditekankan harus berintegritas, transparan, serta mendukung kelestarian hutan, masyarakat, dan target iklim nasional.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutar Lestari (PHL), Erwan Sudaryanto mengatakan, regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola, serta meningkatkan kredibilitas pasar karbon Indonesia.
“Regulasi tersebut diharapkan mampu nemberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola, meningkatkan kredibilitas pasar karbon Indonesia, sekaligus memastikan perdagangan karbon tetap mendukung pengelolaan hutan estari," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (12/8/2026).
1. Pemanfaatn hutan memperkuat kelestarian

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melakukan pengecekan langsung ke Pusat Latihan Gajah (PLG) Sebanga dan PLG Minas di Provinsi Riau, Rabu (4/3/2026). (Dok. Kemenhut) Erwan mengatakan, transformasi pemanfaatan hutan yang tengah dilakukan pemerintah tidak hanya ditujukan neningkatkan nilai ekonomi sumber daya hutan
“Tetapi juga memperkuat kelestarian hutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat memperluas sumber pendanaan pembangunan, serta mendukung pencapaian target iklim nasional," kata Erwan
Ia menambahkan, perdagangan karbon harus dijalankan dengan integritas dan transparans serta memberikan manfaat yang merata bag seluruh pemangku kepentingan.
2. Sektor kehutanan bertransformasi menuju sistem multiusaha kehutanan

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melakukan pengecekan langsung ke Pusat Latihan Gajah (PLG) Sebanga dan PLG Minas di Provinsi Riau, Rabu (4/3/2026). (Dok. Kemenhut) Sementara itu, Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan, Iham menjelaskan, sektor kehutanan saat ini sedang bertransformasi dari model usaha yang didominasi hasil hutan kayu menuju sistem multiusaha kehutanan. Dalam skema ini, pemanfaatan hutan tidak hanya perasal dari produksi kayu, tetapi juga hasil hutar pukan kayu, jasa lingkungan, ekowisata, hingga perdagangan karbon.
“Perubahan tersebut membuka peluang sumber pembiayaan baru bagi pengelolaan hutan yang berkelanjutan. Namun, ia mengingatkan, karbon yang diperdagangkan harus memenuhi prinsip high integrity carbon credits agar mampu bersaing di pasar internasional,” ujarnya.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain adanya manfaat lingkungan tambahan (additionality), pelibatan masyarakat, pembagian manfaat yang adil, perlindungan keanekaragaman hayati, serta pengelolaan risiko pembalikan emisi.
“Perdagangan karbon harus memberikan manfaat bagi negara, masyarakat, dan kelestarian hutan secara bersamaan. Integritas menjadi syarat utama agar karbon Indonesia memiliki daya saing dar dipercaya di pasar global," kata llham.
3. Perdagangan karbon dipandang sebagai salah satu instrumen menekan emisi gas rumah kaca

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melakukan pengecekan langsung ke Pusat Latihan Gajah (PLG) Sebanga dan PLG Minas di Provinsi Riau, Rabu (4/3/2026). (Dok. Kemenhut) Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menilai perdagangan karbon dapat menjadi sumber pendanaan baru untuk mendukung pengelolaan hutan berkelanjutan. Namun, kredibilitas mekanisme tersebut akan sangat bergantung pada tata kelola yang kuat dan akuntabel.
Menhut menempatkan karbon bukan sekadar komoditas ekonomi baru, melainkan instrumen strategis untuk mendukung revitalisasi hutan, menjaga keanekaragaman hayati, dan membantu pencapaian target iklim nasional berbasis pendekatan ilmiah.
“Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya menjaga kedaulatan sumber daya alam nasional, termasuk potensi karbon. Tujuannya agar dikelola secara mandiri demi kepentingan bangsa dan berkontribusi aktif pada upaya global mengatasi perubahan iklim,” ujar dia.




















