Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tingkat Nasional Semester I Tahun 2026.
Dalam rapat ini, KPU melakukan rekapitulasi data pemilih berkelanjutan yang dilakukan secara berjenjang dari tingkat kabupaten/kota dan provinsi. Di mana rekapitulasi tingkat kabupaten/kota dilaksanakan setiap tiga bulan sekali, sementara tingkat provinsi dan nasional ditetapkan setiap enam bulan.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin menetapkan hasil rekapitulasi tersebut dengan menerbitkan Keputusan KPU Nomor 264 Tahun 2026 tentang Penetapan Rekapitulasi Data Pemilihan Berkelanjutan 2026.
"Menetapkan rekapitulasi data pemilihan berkelanjutan tingkat nasional semester I Tahun 2026," kata Afifuddin kemudian mengetuk palu sebagai tanda pengesahan di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (20/7/2026).
