ilustrasi pemilihan kepala daerah (IDN Times/Debbie Sutrisno)
Hasyim menjelaskan kronologis singkat diubahnya jadwal pemungutan suara di Jeddah, Arab Saudi.
Dia mengatakan, dalam proses pencarian awal, sangat sulit mencari tempat untuk Kotak Suara Keliling (KSK) Mekkah yang tersedia pada Jumat, 9 Februari. Tempat yang tersedia rata-rata pada Sabtu, 10 Februari.
Karena faktor tenggat waktu, PPLN Jeddah saat itu memutuskan pemungutan suara digelar pada 10 Februari. Mengingat PKPU mengatur bahwa KSK tidak boleh diadakan sesudah TPS, otomatis rencana TPS Jeddah juga harus dilaksanakan pada 10 Februari. PPLN kemudian mengusulkan tanggal tersebut kepada KPU.
Saat tanggal tersebut disosialisasikan, banyak pihak khususnya calon pemilih berkeberatan dan meminta agar diadakan pada Jumat. Alasannya, kebanyakan PMI di Arab Saudi mendapatkan libur kerja hanya pada Jumat.
"PPLN Jeddah pun kembali berusaha secara intensif mencari tempat dan akhirnya mendapatkan dua tempat (hotel) yang tidak saja tersedia untuk tanggal 9 Februari namun juga sangat representatif," kata Hasyim.
Setelah berkonsultasi dengan para stakeholders, PPLN Jeddah akhirnya mengajukan usulan perubahan tanggal, dari 10 ke 9 Februari. Hasyim memastikan, hanya waktu pemungutan suara yang berubah, lokasinya tetap sama.
"Dengan perubahan tanggal KSK di Mekkah ke 9 Februari, otomatis pelaksanaan TPS di Jeddah dapat diadakan pada tanggal yang sama, sesuai harapan banyak pihak," tuturnya.
Lebih lanjut, Hasyim menegaskan, PPLN Jeddah sudah menyampaikan pemberitahuan kepada WNI yang akan mencoblos.
Sosialisasi sudah disampaikan melalui media sosial dan ke berbagai jaringan sosial-masyarakat. Rencananya dalam beberapa hari ke depan, PPLN Jeddah juga melakukan pertemuan kembali dengan para pimpinan ormas.
Untuk diketahui, DPT PPLN Jeddah tercatat ada 54.479 pemilih.