Polres Jakpus Hentikan Kasus Dugaan Pencurian terhadap Bangun Paulus

- Polres Metro Jakarta Pusat menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencurian dengan terlapor pengusaha muda VL karena dinilai bukan tindak pidana, meski pelapor menilai keputusan itu terlalu dini.
- Kuasa hukum korban menilai penghentian perkara mengabaikan bukti seperti mutasi rekening dan rekaman CCTV, serta dilakukan tanpa pemeriksaan terhadap terlapor maupun saksi-saksi terkait.
- Kasus bermula dari transaksi mencurigakan di rekening korban yang menyebabkan kerugian Rp19,25 juta; pelapor meminta penyelidikan dibuka kembali dan evaluasi terhadap penyidik yang menangani.
Jakarta, IDN Times - Polres Metro Jakarta Pusat menghentikan kasus dugaan pencurian dengan terlapor pengusaha muda inisial VL. Laporan polisi dibuat oleh korban yang seorang pengacara, Bangun Paulus Tudungta dengan nomor LP/B/536/II/2026/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya.
Laporan dihentikan melalui Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) tertanggal 20 April 2026.
“Benar, karena hasil pemeriksaan, pelaporan pencurian tidak memenuhi unsur pidananya saat dilaporkan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro AKBP Roby Heri Saputra saat dihubungi, Senin (29/6/2026).
1. Terlapor belum diperiksa

Pengacara korban, Iskandar Halim Munthe, menilai keputusan menghentikan perkara dilakukan terlalu dini karena VL belum pernah diperiksa oleh penyidik sehingga kesimpulan bahwa perkara tersebut bukan tindak pidana dinilai belum memiliki dasar penyelidikan yang memadai.
"Penyelidikan dihentikan sebelum pihak yang diduga melakukan pencurian diperiksa. Padahal terdapat bukti transaksi dan rekaman CCTV yang seharusnya diuji melalui pemeriksaan para saksi dan terlapor. Kesimpulan bahwa perkara ini bukan tindak pidana menjadi prematur apabila penyelidikan belum dilakukan secara menyeluruh," kata Iskandar.
2. Penyelidikan diduga mengabaikan barang bukti

Iskandar mengatakan, penghentian penyelidikan ini mengabaikan sejumlah bukti awal yang telah disampaikan pelapor, mulai dari mutasi rekening, rekaman kamera pengawas (CCTV), hingga dugaan identitas pelaku.
Menurut dia, seluruh bukti tersebut seharusnya diuji melalui pemeriksaan terhadap terlapor maupun saksi-saksi terkait sebelum penyidik mengambil kesimpulan.
Atas penghentian penyelidikan tersebut, Bangun Paulus Tudungta melalui tim kuasa hukumnya telah mengajukan pengaduan kepada Kapolri, pengawas internal Polri, KPK, serta 14 instansi lainnya.
“Kami meminta agar penyelidikan dibuka kembali, dilakukan pemeriksaan terhadap VL beserta seluruh saksi yang relevan, sekaligus mengevaluasi penyidik yang menangani perkara,” ujar Iskandar.
3. Duduk perkara versi pelapor

Perkara tersebut bermula pada 17 Februari 2026 ketika Bangun Paulus Tudungta menemukan transaksi mencurigakan di rekening Bank BCA miliknya. Berdasarkan data mutasi rekening, dalam kurun waktu pukul 05.23 WIB hingga 05.40 WIB terjadi serangkaian transfer dan penarikan tunai yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp19,25 juta.
Setelah menelusuri lokasi mesin ATM tempat transaksi berlangsung, Bangun mendatangi minimarket yang menjadi lokasi kejadian dan melihat rekaman CCTV. Menurut Iskandar, rekaman tersebut memperlihatkan seseorang yang diduga berinisial VL sedang bertransaksi di mesin ATM pada waktu yang bertepatan dengan seluruh transaksi yang tercatat pada rekening korban.
Iskandar mempertanyakan dasar penghentian penyelidikan tersebut. Menurut dia, penyidik belum pernah meminta keterangan kepada VL, belum memeriksa pihak Bank BCA terkait transaksi, maupun meminta keterangan dari pihak minimarket yang menguasai rekaman CCTV.
Dia menilai langkah penyelidikan yang belum tuntas tidak seharusnya berujung pada penghentian perkara.
"Semua alat bukti yang tersedia semestinya diuji melalui penyelidikan dan penyidikan yang profesional. Pemeriksaan terhadap pihak yang diduga terlibat dan saksi-saksi merupakan bagian penting untuk mengungkap ada atau tidaknya tindak pidana. Karena itu, penghentian penyelidikan sebelum tahapan tersebut dilakukan berpotensi menghilangkan kesempatan mengungkap fakta secara utuh," ujar dia.
















