Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

DPR Setuju Bahas RUU Keamanan Siber, Minta Draf Tak Disebar ke Publik

DPR Setuju Bahas RUU Keamanan Siber, Minta Draf Tak Disebar ke Publik
ilustrasi keamanan siber (Unsplash.com/Philipp Katzenberger)
Intinya Sih
  • Komisi I DPR menyetujui pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber bersama pemerintah setelah seluruh fraksi sepakat melanjutkan revisi undang-undang tersebut.
  • Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, meminta agar draf RUU tidak disebarluaskan ke publik untuk mencegah penyebaran hoaks sebelum mencapai tahapan pembahasan tertentu.
  • DPR membentuk Panitia Kerja yang dipimpin Sukamta untuk membahas RUU, dengan fokus pada penguatan keamanan siber nasional, kerja sama internasional, serta pengaturan sanksi dan pendanaan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Komisi I DPR menyetujui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan dan Ketahanan Siber bersama pemerintah. Persetujuan tersebut diambil setelah seluruh fraksi memberikan pandangan dan bersepakat melanjutkan pembahasan revisi UU tersebut.

Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, meminta draf RUU yang telah disusun oleh pemerintah sementara waktu tidak disebarluaskan ke publik.

"Dan mohon juga di tahapan ini saya meminta untuk draf-draf ini sebaiknya tidak perlu keluar dulu, karena nanti terlalu banyak hoax," kata Utut dalam rapat bersama pemerintah di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Ia mengatakan, draf RUU tersebut bisa diakses publik apabila pembahasan telah mencapai tahapan tertentu dan memang diperlukan. “Nanti kalau kita sudah bahas sampai tahapan, kalau memang dibutuhkan kita beri kepada publik," ucap dia.

Utut kemudian meminta setiap fraksi segera menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) kepada pemerintah.

"Ibu, Bapak, itu yang disampaikan mekanisme berikutnya adalah nanti kita menyerahkan DIM Fraksi kepada pemerintah. Apakah teman-teman fraksi sudah siap? Kalau belum siap bisa diserahkan di panja. Yang jelas semuanya setuju Pak ini. Begitu ya?" ucap Utut.

Komisi I juga mengumumkan telah membentuk panitia kerja (Panja) untuk membahas RUU tersebut. Panja akan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta dengan anggota yang berasal dari perwakilan masing-masing fraksi.

"Untuk Panja dari pemerintah diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah. Hanya mohon Pak Edward, tolonglah bentuk tim yang kuat. Tim yang rajin. Rajin itu penting, Pak, karena biasanya kayak gini sangat menjemukan," kata Utut.

Adapun materi muatan yang diatur dalam RUU Keamanan dan Ketahanan Siber meliputi:

  1. Penyelenggaraan keamanan siber pada infrastruktur informasi dan infrastruktur informasi kritikal, termasuk kewajiban penyelenggara melindungi infrastruktur informasi yang dimiliki, dikelola, atau dioperasikan
  2. Penyelenggaraan ketahanan siber melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia, teknologi, dan proses bisnis
  3. Pelaksanaan kerja sama internasional dalam penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber
  4. Penguatan peran pemerintah, mulai dari penyusunan standar dan kebijakan nasional, pengembangan sumber daya manusia, pengembangan ekosistem industri teknologi keamanan siber nasional, pemberian penghargaan kepada penyelenggara infrastruktur informasi kritikal yang memenuhi standar keamanan siber, hingga pemantauan anomali trafik internet
  5. Pelaksanaan audit teknis terhadap insiden siber
  6. Pengaturan mengenai partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber
  7. Pengaturan mengenai sumber pendanaan
  8. Pengaturan mengenai pelaksanaan penyidikan
  9. Pengaturan mengenai pengenaan sanksi administratif
  10. Pengaturan mengenai ketentuan pidana terhadap core crime yang belum ditemukan atau diatur secara sempurna dalam undang-undang lain.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta

Related Articles

See More