Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap isi surat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dana janggal yang mengalir ke partai politik. Anggota KPU, Idham Holik, menjelaskan surat itu dutandatangani oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.
Dalam surat tersebut, PPTAK menjelaskan ada rekening bendahara parpol pada periode April sampai Oktober 2023, melakukan transaksi keuangan baik masuk maupun keluar, dalam jumlah ratusan miliar rupiah. PPATK menjelaskan transaksi keuangan tersebut berpotensi akan digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia.
"Surat dari Kepala PPATK berperihal: Kesiapan dalam Menjaga Pemilihan Umum/ Pemilihan Kepala Daerah yang Mendukung Integrasi Bangsa tertanggal 8 Desember 2023 dan baru diterima oleh KPU tertanggal 12 Desember 2023 dalam bentuk hardcopy," kata Idham dalam keterangannya, Senin (18/12/2023).