Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai PPATK Terbaru 2025

Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai PPATK Terbaru 2025
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana di Konferensi pers TPPU di PPATK soal isu-isu aktual pada Senin (10/4/2023). (dok. Humas Kemenpolhukam)
Intinya sih...
  • Gaji pegawai PPATK berdasarkan golongan ASN, dengan rentang gaji mulai dari Rp1.560.800 hingga Rp5.901.200 untuk golongan I hingga IV.
  • Tunjangan khusus PPATK berdasarkan kelas jabatan, dengan nominal tunjangan mulai dari Rp3.611.000 hingga Rp47.520.000 untuk kelas jabatan 1 hingga 16.
  • Tunjangan jabatan Analis Transaksi Keuangan disesuaikan dengan tingkat fungsional analis, dengan perkiraan besaran tunjangan mulai dari sekitar Rp12.127.000 hingga Rp27.914.000 per bulan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - PPATK adalah singkatan dari Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan. PPATK adalah lembaga independen di Indonesia yang bertanggung jawab untuk melaksanakan pengawasan, pencegahan, pendanaan terorisme dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang NKRI.

PPATK dibentuk pertama kali berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang secara tegas mengamanatkan pendirian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Tugas utama PPATK adalah menerima, menganalisis, dan meneruskan hasil laporan transaksi keuangan. Secara umum, tugas dan wewenang PPATK berkaitan dengan kecurigaan adanya kasus pencucian uang.

Melihat tugasnya yang begitu penting, gak heran gaji dan tunjangan lembaga ini relatif tinggi? Berapa sih gaji dan tunjangan PPATK?

1. Gaji Pegawai PPATK Berdasarkan Golongan

Presiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Presiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Berikut rincian gaji pegawai PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) berdasarkan golongan PNS tahun 2025, yang masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil. PPATK merupakan lembaga pemerintah nonkementerian, sehingga seluruh pegawainya berstatus ASN dan mengikuti sistem penggajian nasional. Gaji Pegawai PPATK Berdasarkan Golongan 2025

1. Golongan I (Lulusan SD/SMP)

Golongan ini biasanya ditempati oleh pegawai pelaksana atau staf dengan pendidikan dasar.

  • Golongan Ia: Rp1.560.800 – Rp2.335.800
  • Golongan Ib: Rp1.704.500 – Rp2.472.900
  • Golongan Ic: Rp1.776.600 – Rp2.577.500
  • Golongan Id: Rp1.851.800 – Rp2.686.500

2. Golongan II (Lulusan SMA/SMK/D3)

Umumnya diisi oleh pegawai pelaksana terampil atau staf administrasi dengan pendidikan menengah hingga diploma.

  • Golongan IIa: Rp2.022.200 – Rp3.373.600
  • Golongan IIb: Rp2.208.400 – Rp3.516.300
  • Golongan IIc: Rp2.301.800 – Rp3.665.000
  • Golongan IId: Rp2.399.200 – Rp3.820.000

3. Golongan III (Lulusan S1–S3)

Golongan ini adalah kelompok terbesar di PPATK karena sebagian besar pegawainya berasal dari latar belakang pendidikan sarjana dan pascasarjana.

  • Golongan IIIa: Rp2.579.400 – Rp4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp2.802.300 – Rp4.602.400
  • Golongan IIId: Rp2.920.800 – Rp4.797.000

4. Golongan IV (Pejabat Struktural dan Senior)

Golongan ini diisi oleh pejabat eselon, analis utama, dan pimpinan bidang strategis di PPATK.

  • Golongan IVa: Rp3.044.300 – Rp5.000.000
  • Golongan IVb: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
  • Golongan IVc: Rp3.307.300 – Rp5.431.900
  • Golongan IVd: Rp3.447.200 – Rp5.661.700
  • Golongan IVe: Rp3.593.100 – Rp5.901.200

2. Tunjangan Khusus PPATK Berdasarkan Kelas Jabatan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rakor tahunan 2023 PPATK di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023) (IDN Times/Rivera Jesica Souisa)
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rakor tahunan 2023 PPATK di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023) (IDN Times/Rivera Jesica Souisa)

Tunjangan khusus bagi pegawai PPATK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas beban kerja, tanggung jawab, risiko, serta kinerja pegawai dalam melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang serta pendanaan terorisme.

PPATK merupakan lembaga strategis yang menangani data keuangan lintas lembaga, sehingga pegawainya memiliki tingkat kerahasiaan dan risiko tinggi dalam menjalankan tugas. Oleh karena itu, pemerintah memberikan tunjangan kinerja (tukin) atau tunjangan khusus dengan nominal yang cukup besar dibandingkan ASN di lembaga lain. Berdasarkan Lampiran Perpres Nomor 84 Tahun 2019, berikut adalah rincian tunjangan khusus pegawai PPATK sesuai kelas jabatan:

  • Kelas Jabatan 1: Rp3.611.000
  • Kelas Jabatan 2: Rp3.920.000
  • Kelas Jabatan 3: Rp4.180.000
  • Kelas Jabatan 4: Rp4.570.000
  • Kelas Jabatan 5: Rp5.003.000
  • Kelas Jabatan 6: Rp6.389.000
  • Kelas Jabatan 7: Rp8.211.000
  • Kelas Jabatan 8: Rp12.127.000
  • Kelas Jabatan 9: Rp16.108.000
  • Kelas Jabatan 10: Rp19.280.000
  • Kelas Jabatan 11: Rp20.695.000
  • Kelas Jabatan 12: Rp24.115.000
  • Kelas Jabatan 13: Rp25.236.000
  • Kelas Jabatan 14: Rp27.914.000
  • Kelas Jabatan 15: Rp36.157.000
  • Kelas Jabatan 16: Rp47.520.000

3. Tunjangan Jabatan Analis Transaksi Keuangan

ilustrasi bonus (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi bonus (IDN Times/Aditya Pratama)

Jabatan Analis Transaksi Keuangan merupakan salah satu posisi fungsional utama di PPATK yang memiliki peran vital dalam menganalisis, menelusuri, dan mengidentifikasi pola transaksi keuangan mencurigakan yang berpotensi terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau pendanaan terorisme. Karena sifat pekerjaannya yang membutuhkan keahlian tinggi, pemerintah memberikan tunjangan jabatan fungsional khusus kepada mereka. Analis Transaksi Keuangan di PPATK memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Mereka bertugas:

  • Mengidentifikasi pola transaksi mencurigakan dari berbagai lembaga keuangan.
  • Melakukan investigasi awal terhadap indikasi pencucian uang atau pendanaan terorisme.
  • Memberikan rekomendasi kepada pimpinan untuk tindak lanjut penegakan hukum.

Tingkat kesulitan pekerjaan ini tinggi karena melibatkan kerahasiaan data, analisis big data keuangan lintas lembaga, serta bekerja sama dengan aparat penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK.

Tunjangan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2007 dan diperbarui melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan PPATK. Besaran tunjangan disesuaikan dengan kelas jabatan dan tingkat fungsional analis, mulai dari jenjang pertama hingga utama. Berdasarkan data terkini dan penyesuaian tunjangan kinerja PPATK tahun 2025, berikut perkiraan besaran tunjangan jabatan fungsional Analis Transaksi Keuangan:

  • Analis Transaksi Keuangan Pertama (Kelas Jabatan 8): sekitar Rp12.127.000 per bulan
  • Analis Transaksi Keuangan Muda (Kelas Jabatan 9–10): sekitar Rp16.108.000 – Rp19.280.000 per bulan
  • Analis Transaksi Keuangan Madya (Kelas Jabatan 11–12): sekitar Rp20.695.000 – Rp24.115.000 per bulan
  • Analis Transaksi Keuangan Utama (Kelas Jabatan 13–14): sekitar Rp25.236.000 – Rp27.914.000 per bulan

Nominal tersebut belum termasuk gaji pokok ASN, tunjangan keluarga, tunjangan anak, dan uang makan yang juga diterima setiap bulan.

4. Tentang PPATK

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

PPATK adalah Financial Intelligence Unit (FIU). PPATK merupakan perwakilan pemerintah untuk mencegah dan memberantas pencucian uang. Menurut Pasal 40 UU 8/2010, PPATK adalah lembaga untuk melakukan pencegahan dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Pengelolaan data dan informasi PPATK dan dipakai sebagai mana mestinya. Pengawasan untuk mengawasi kepatuhan dari pihak pelapor.

Tugas utama PPATK adalah menerima, menganalisa dan meneruskan hasil laporan transaksi keuangan. Secara umum, tugas dan wewenang PPATK berkaitan dengan kecurigaan adanya kasus pencucian uang.

Tugas PPATK:

  1. Mencegah tindak pidana pencucian uang.
  2. Memberantas tindak pidana pencucian uang.
  3. Mengolah data dan informasi PPATK.
  4. Menganalisis laporan dan informasi transaksi keuangan khususnya yang memiliki indikasi tindakan pencucian ung atau tidak pidana lain.

PPATK memiliki kewenangan untuk mendapatkan data yang diperlukan guna pembuatan laporan. PPATK juga menetapkan pedoman pencegahan tindak pidana berdasarkan transaksi keuangan atau tidak pidana terkait lainnya. 

5. FAQ

ilustrasi PPATK (youtube.com/PPATK Indonesia)
ilustrasi PPATK (youtube.com/PPATK Indonesia)

1. Apakah tunjangan khusus PPATK sama untuk semua pegawai?

Tidak. Tunjangan khusus PPATK ditentukan menurut kelas jabatan, sehingga pegawai dengan jabatan lebih tinggi menerima tunjangan lebih besar.

2. Apakah Analis Transaksi Keuangan mendapatkan tunjangan jabatan tambahan?

Ya, selain tunjangan khusus, Analis Transaksi Keuangan sebagai jabatan fungsional utama mendapatkan tunjangan jabatan tersendiri sesuai kelas jabatan.

3. Bagaimana perbandingan gaji pokok dan tunjangan khusus PPATK?

gaji pokok sebagai ASN mendasar, sedangkan tunjangan khusus PPATK bisa melebihi gaji pokok untuk jabatan tinggi. Contoh: kelas jabatan 16 bisa punya tunjangan khusus sebesar Rp47,5 juta.

4. Apakah tunjangan jabatan Analis Transaksi Keuangan berubah-ubah?

Ya, besaran tunjangan jabatan Analis bisa disesuaikan jika ada revisi kelas jabatan atau peraturan baru yang mengatur tunjangan PPATK.

5. Apakah total penghasilan PPATK selalu begitu besar seperti hitungan di atas?

Tidak selalu. Penghasilan aktual bisa lebih rendah karena pemotongan pajak, tunjangan yang belum dibayarkan penuh, atau jika pegawai belum memenuhi syarat kinerja untuk mendapatkan tunjangan khusus secara penuh.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Jumawan Syahrudin
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in Business

See More

Purbaya Setujui Pembelian Fighter Jet Chengdu J-10, Segini Nilainya

15 Okt 2025, 23:40 WIBBusiness