Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan jadwal pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah wilayah setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU RI, Idham Holik, mengusulkan empat jadwal PSU yang disesuaikan dengan putusan MK, yakni pada 22 Maret 2025, 5 April 2025, 19 April 2025, 24 Mei 2025, dan 9 Agustus 2025.
Hal itu Idham sampaikan saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
"Untuk 30 hari ini tanggal 22 Maret 2025, 45 hari tanggal 5 April 2025, 60 hari tanggal 19 April 2025, 90 hari tanggal 24 Mei 2025 dan 180 hari tanggal 9 Agustus 2025," kata Idham.