Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan agar Pilkada 2024 diundur ke 2025. Namun, Komisi II DPR menolak usulan ini.
"Ya itu memang syarat yang disampaikan KPU ketika waktu itu diusulkan tanggal baru 15 Mei. Pertimbangan mereka kan mau menghindari adanya irisan terlalu dalam antara waktu Pileg, Pilpres, dan Pilkada," ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli, di Gedung DPR/MPR Jakarta, Kamis (7/10/2021).
"Nah tetapi kami dari awal menyepakati, kalau pun terjadi perubahan tanggal pilkada harus mengubah UU. Karena UU itu tertulis pilkada serentak nasional 2024 dilaksanakan November 2024," dia menambahkan.