Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menanggapi aturan presiden dan menteri ikut kegiatan kampanye politik.
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik menjelaskan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) mengizinkan presiden untuk ikut kegiatan kampanye. Kegiatan itu juga boleh diikuti menteri hingga kepala daerah.
"UU Pemilu khususnya Pasal 281 ayat 1 memperbolehkan presiden, wapres, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota ikut dalam kegiatan kampanye," kata Idham dalam keterangannya, Kamis (25/1/2024).
