Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai Revisi UU HAM merupakan upaya sistematis untuk mengerdilkan dan mendelegitimasi Komnas HAM.
Menurut Komnas HAM, keberadaan dan peran strategis Komnas HAM kurang dioptimalkan oleh negara. Padahal setiap tahun Komnas HAM menerima dan menangani lebih dari 2.500 kasus dugaan pelanggaran HAM.
"Kasus-kasus itu mencerminkan suara korban para pencari keadilan," kata Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Putu Elvina, dalam keterangan persnya, dikutip Sabtu (30/5/2026).
Ada beberapa hal yang direspons Komnas HAM tentang draf RUU HAM yang kini tengah disusun Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham). Mereka mengatakan, respons ini adalah upaya selamatkan agenda pemajuan dan penegakkan HAM di Indonesia.
