Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kritik Draf RUU HAM, Komnas HAM Merasa Dikerdilkan
Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)
  • Komnas HAM menilai revisi UU HAM sebagai upaya sistematis mengerdilkan lembaganya, meski setiap tahun menangani ribuan kasus dugaan pelanggaran HAM di seluruh Indonesia.
  • Lembaga ini membantah klaim Kemenham soal pelibatan dalam penyusunan draf RUU HAM dan menilai proses tersebut melanggar prinsip independensi sesuai Paris Principles.
  • Draf RUU HAM dianggap melemahkan fungsi pengawasan, membuka peluang intervensi politik, serta memunculkan ketidakpastian hukum akibat istilah dan pasal yang tidak sinkron dengan konstitusi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
30 Mei 2026

Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Putu Elvina, menyampaikan kritik terhadap draf RUU HAM dalam keterangan pers. Ia menilai revisi tersebut mengerdilkan dan mendelegitimasi Komnas HAM serta tidak melibatkan lembaga itu dalam penyusunannya.

kini

Kementerian Hak Asasi Manusia tengah menyusun draf RUU HAM yang menuai penolakan dari Komnas HAM karena dianggap melemahkan fungsi dan independensi lembaga tersebut.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Komnas HAM menyampaikan kritik terhadap draf Revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) yang dinilai melemahkan fungsi, wewenang, dan independensi lembaga tersebut dalam penegakan serta pemajuan HAM di Indonesia.
  • Who?
    Pernyataan disampaikan oleh Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Putu Elvina, mewakili Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Draf RUU disusun oleh Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham).
  • Where?
    Pernyataan resmi Komnas HAM disampaikan di Jakarta, sementara draf RUU HAM telah dipublikasikan melalui laman resmi Kementerian Hak Asasi Manusia.
  • When?
    Kritik ini disampaikan pada Sabtu, 30 Mei 2026, setelah draf RUU HAM mulai dibuka untuk publik dan diklaim telah melalui proses konsultasi.
  • Why?
    Komnas HAM menilai draf RUU tersebut mengandung ketentuan yang mengurangi fungsi pencegahan dan kontrol kekuasaan serta berpotensi menimbulkan intervensi politik dan ketidakpastian hukum.
  • How?
    Kritik disampaikan melalui keterangan pers dengan memaparkan pasal-pasal bermasalah dalam draf RUU, termasuk penghapusan fungsi penelitian dan penyuluhan serta kewajiban pelaporan hasil kajian kepada kementerian.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Komnas HAM marah karena katanya tidak diajak bicara waktu pemerintah buat aturan baru tentang HAM. Mereka bilang aturan itu bikin kerja Komnas HAM jadi lemah dan tidak bebas lagi. Padahal Komnas HAM sering bantu orang yang cari keadilan. Sekarang mereka mau supaya aturan itu diperbaiki biar hak orang tetap dijaga.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Meskipun Komnas HAM menyampaikan kritik tajam terhadap draf RUU HAM, sikap tegas mereka menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga prinsip independensi dan integritas lembaga. Dengan menyoroti potensi pelemahan fungsi pengawasan serta ketidaksinkronan istilah hukum, Komnas HAM memperlihatkan dedikasi profesional untuk memastikan penyusunan regulasi yang lebih cermat dan berpihak pada perlindungan hak asasi manusia.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai Revisi UU HAM merupakan upaya sistematis untuk mengerdilkan dan mendelegitimasi Komnas HAM.

Menurut Komnas HAM, keberadaan dan peran strategis Komnas HAM kurang dioptimalkan oleh negara. Padahal setiap tahun Komnas HAM menerima dan menangani lebih dari 2.500 kasus dugaan pelanggaran HAM.

"Kasus-kasus itu mencerminkan suara korban para pencari keadilan," kata Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Putu Elvina, dalam keterangan persnya, dikutip Sabtu (30/5/2026).

Ada beberapa hal yang direspons Komnas HAM tentang draf RUU HAM yang kini tengah disusun Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham). Mereka mengatakan, respons ini adalah upaya selamatkan agenda pemajuan dan penegakkan HAM di Indonesia.

1. Sebut manipulasi klaim partisipasi publik dan kelembagaan

Ilustrasi Hak Asasi Manusia (HAM). (IDN Times/Aditya Pratama)

Dia mengatakan, draf RUU HAM yang saat ini telah disebarluaskan kepada publik melalui laman resmi Kemenham diklaim sudah melalui proses konsultasi dan melibatkan Komnas HAM. Namun, Komnas HAM secara tegas membantahnya.

"Komnas HAM tidak pernah dilibatkan sama sekali dalam penyusunan draf RUU HAM sejak tahap pembahasan, bahkan Komnas HAM pun mengalami kesulitan mendapatkan naskah draf awal RUU HAM. Naskah draf RUU HAM sama sekali tidak merepresentasikan masukan Komnas HAM," kata Putu.

Putu mengatakan, pengabaian terhadap Komnas HAM tak sesuai dengan Paris Principles yang mengatur tata kelola lembaga HAM nasional.

2. Draf RUU HAM mengebiri fungsi pencegahan dan kontrol kekuasaan

Konferensi pers Komnas HAM terkait tambang di Raja Ampat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Selain itu Komnas HAM juga menilai draf RUU HAM mengebiri fungsi pencegahan dan kontrol kekuasaan Komnas HAM. Sejumlah ketentuan dalam draf tersebut dianggap melemahkan tugas, wewenang, hingga independensi lembaga tersebut.

Ketentuan yang disorot meliputi penghapusan fungsi penelitian dan penyuluhan yang selama ini diatur dalam Pasal 89 Ayat 1 dan Ayat 2 UU HAM. Selain itu, Pasal 79 huruf d berpotensi memicu subordinasi administratif karena hasil kajian Komnas HAM harus disampaikan kepada kementerian.

Independensi lembaga juga terancam oleh Pasal 84 Ayat 1 huruf h yang mewajibkan lampiran penilaian kepatuhan dari kementerian untuk penyampaian Amicus Curiae ke pengadilan.

3. Khawatir soal intervensi politik

Konferensi Pers Tim Independen Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM) untuk pencarian fakta peristiwa demo besar Agustus-September 2025 yang digelar di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (20/4/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Intervensi politik turut dikhawatirkan muncul melalui Pasal 86 Ayat 3 yang menempatkan menteri sebagai koordinator pelaksanaan rekomendasi hak ekonomi, sosial, dan budaya. Di sisi lain, Pasal 78 huruf c Juncto Pasal 82 Juncto Pasal 122 dinilai memicu ketidakpastian hukum pada fungsi penyidikan pro justicia.

Secara normatif, kata dia, draf RUU HAM dinilai mengandung cacat substansial karena menyimpang dari tertib istilah Konstitusi melalui penyelundupan kata "individu" atau "individual" sebagai pemegang hak (rights holder). Hal ini tidak memiliki pijakan hukum karena Bab XA UUD 1945 secara konsisten hanya menggunakan subjek hukum "setiap orang", "warga negara", dan "penduduk".

"Penggunaan istilah yang tidak sinkron ini bukan sekadar masalah linguistik, melainkan sebuah pergeseran filosofis keliru yang berpotensi menarik perlindungan HAM ke arah paradigma individualistik yang asing bagi falsafah bangsa sehingga menunjukkan kurangnya kecermatan dalam proses penyusunan draf (legal drafting) serta memicu ketidakpastian hukum dan multitafsir di kemudian hari," ucap dia.

Editorial Team

Related Article