Komnas HAM: Rehabilitasi Aceh Pascabanjir Wajib Berdasarkan Hak Asasi

- Komnas HAM menegaskan rehabilitasi pascabanjir Aceh harus berlandaskan prinsip HAM, termasuk hak atas hunian layak, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan perlindungan bagi kelompok rentan.
- Pemerintah Aceh menetapkan masa transisi darurat menuju pemulihan selama 90 hari dengan fokus pada koordinasi lintas sektor serta pemenuhan kebutuhan dasar dan perlindungan pengungsi.
- Mendagri menyebut wilayah Sumatra Barat dan Utara hampir selesai masa transisinya, sementara Aceh memperpanjang periode tersebut agar proses pemulihan berjalan lebih optimal.
Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong penerapan prinsip HAM dalam proses pemulihan dan rehabilitasi di Aceh pascabanjir Sumatra yang menghantam pada akhir 2025 lalu. Salah satu aktivitas yang terus dikebut oleh pemerintah pusat yakni pembangunan hunian tetap bagi warga.
Anggota Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, mengatakan, ada tujuh aspek hak atas tempat tinggal yang layak dan perlu menjadi panduan dalam proses pemulihan dan rehabilitasi bencana.
"Pertama, kepastian hukum tenurial, ketersediaan layanan, material, sarana, dan prasarana, keterjangkauan, kelayakhunian, aksesibilitas, lokasi dan kecukupan atau kelayakan budaya," ujar Atnike di dalam keterangan pada Rabu (13/5/2026).
Atnike mengatakan, selain memperoleh hak atas tempat tinggal yang layak, ada sejumlah hak asasi lainnya yang penting untuk diperhatikan dalam proses pemulihan dan rehabilitasi bencana. Di antaranya hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas pekerjaan, dan hak kelompok rentan seperti anak, penyandang difabel, dan orang lanjut usia.
1. Komnas HAM sebut masih ada penyintas yang belum bisa akses kebijakan pemulihan bencana

Atnike juga mencatat masih ada gap antara kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam pemulihan serta rehabilitasi bencana. Selain itu, kelompok masyarakat yang rentan seperti penyandang difabel dan masyarakat yang hidup di dekat wilayah hutan masih belum bisa mengakses kebijakan pemulihan bencana.
"Maka, pemerintah pusat dan daerah perlu melakukan evaluasi terhadap akar masalah dan sistem mitigasi ke depan untuk mencegah bencana serupa terjadi lagi, baik di Aceh atau wilayah lain di Indonesia," kata Atnike.
Selain itu, pemerintah juga perlu membangun sistem tanggap bencana yang lebih responsif sehingga ketika terjadi bencana maka masyarakat terdampak dapat dengan segera bisa memperoleh bantuan dan pemulihan.
"Kami berharap agar pemerintah segera menyusun kebijakan tata kelola bencana (grand design) yang lebih responsif terhadap HAM," kata dia.
2. Aceh kini berstatus transisi darurat menuju ke pemulihan bencana

Sementara, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem resmi menetapkan peralihan penanganan bencana Aceh dari status tanggap darurat ke transisi darurat menuju pemulihan selama 90 hari. Seharusnya, masa transisi itu berakhir 29 April 2026, tetapi diperpanjang hingga Mei.
"Kami menetapkan status transisi darurat ke pemulihan bencana hidrometeorologi Aceh selama 90 hari ke depan, terhitung mulai 29 Januari hingga 29 April 2026,"ujar Mualem, dikutip dari situs resmi Pemprov Aceh.
Putusan ini berdasarkan hasil mempertimbangkan kaji cepat oleh Tim BPBA secara khusus Surat Mendagri Nomor 300.1.7/e.153/BAK tanggal 29 Januari 2026 tentang penetapan status transisi darurat ke pemulihan bencana di Aceh.
Dalam keputusannya, Mualem menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan pemangku kepentingan terkait untuk segera menjalankan beberapa hal yang krusial selama masa transisi. Prioritas utama, kata Mualem, mencakup keberlanjutan koordinasi lintas sektor dalam upaya pertolongan, serta jaminan pemenuhan kebutuhan dasar dan perlindungan bagi kelompok rentan maupun pengungsi di wilayah terdampak.
Kemudian, pemberlakuan bebas barcode pengisian bahan bakar bersubsidi pada setiap SPBU sehingga proses persiapan pelaksanaan rehab-rekon pascabencana berjalan baik di Aceh.
3. Masa transisi di Sumatra Barat dan Sumatra Utara sudah hampir berakhir

Sementara, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengatakan, masa tanggap darurat telah dilalui sehingga saat ini wilayah yang terdampak sudah berangsur-angsur memasuki tahap transisi menuju ke pemulihan.
"Untuk Sumatra Utara dan Sumatra Barat, masa transisi disebut hampir selesai. Sedangkan, Aceh diperpanjang sedikit sebelum masuk ke tahapan pemulihan penuh. Karena sekarang ini sebetulnya kita sedang masuk, sudah melewati (fase) darurat, masuk ke sekarang transisi (menuju pemulihan)," ujar Tito dalam keterangan tertulis, Selasa (12/5/2026).
Pernyataan itu disampaikan oleh Tito usai rapat progres percepatan rehabilitas dan rekonstruksi pascabencana Sumatra bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno di Kantor Kementerian Dalam Negeri.
Tito menjelaskan, sejumlah layanan dasar di daerah terdampak telah kembali berjalan normal. Contohnya, layanan rumah sakit di seluruh Kabupaten Aceh Tamiang sudah kembali normal, meskipun masih ada beberapa puskesmas pembantu di desa-desa yang dalam proses penanganan.





.jpg)













