Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kronologi Eks Kapolres Bima Terlibat Narkoba: Bermula 2 ART Ditangkap
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Intinya sih...

  • Mabes Polri ungkap hasil penyelidikan Divpropam terhadap Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra, diduga terlibat penyalahgunaan wewenang dengan meminta dan menerima setoran dari bandar narkoba.

  • Kasus bermula dari penangkapan dua ART seorang anggota Polri berinisial IR, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 30,415 gram di rumah pribadi tersangka.

  • AKBP Didik dinyatakan positif mengonsumsi narkoba, ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 609 ayat 2 huruf A UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Mabes Polri mengungkap hasil penyelidikan Divpropam Polri terhadap Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra. Ia diduga terlibat penyalahgunaan wewenang dengan meminta dan menerima setoran dari bandar narkoba melalui mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi sebesar Rp300 juta per bulan.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, kasus ini bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga (ART) seorang anggota Polri berinisial IR.

“Dari tertangkapnya dua orang ART dari tersangka anggota Polri atas nama Bripka IR dan istrinya atas nama saudari AN, dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 30,415 gram di rumah pribadi dari tersangka Bripka IR dan AN,” kata Johnny di Mabes Polri, Minggu (15/2/2026) malam.

Hasil interogasi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, ditemukan keterlibatan dari eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Berdasarkan hasil tes urine, Malaungi dinyatakan positif konsumsi narkoba.

“Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan ruang kerja dan rumah jabatan dari AKP ML, dan ditemukan barang bukti berupa lima bungkus narkotika jenis sabu dengan berat netto 488,496 gram,” ujar Johnny.

Maulangi pun 'bernyanyi' dengan menyebut keterlibatan AKBP Didik. Singkat cerita, Biro Paminal Divpropam Polri bersama dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah pribadi Didik di Tangerang, Banten.

“Dan menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak tujuh plastik klip dengan berat total 16,3 gram. Narkotika jenis ekstasi sebanyak 50 butir. Pil Alprazolam sebanyak 19 butir. Pil Happy Five sebanyak dua butir,” kata Johnny.

Berdasarkan hasil tes rambut, AKBP Didik dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. Bareskrim Polri pun telah menetapkan Didik sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 609 ayat 2 huruf A UU Nomor 1 Tahun 2023, tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Adapun ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, dan atau pidana denda paling banyak kategori enam senilai maksimal Rp2 miliar rupiah, dan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak kategori 4 sebesar Rp200 juta rupiah,” ujar Johnny.

Editorial Team