Kronologi Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa dengan Kerugian Rp1,1 T

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Direktur Jenderal Perkeretaapian pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Prasetyo Boeditjahjono, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api Besitang-Langsa, pada 2017 sampai 2023.
Prasetyo merupakan tersangka kedelapan dalam kasus ini. Sementara tujuh tersangka lainnya adalah NSS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2016-2017, AGP selaku KPA dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2018.
Selanjutnya, tersangka AAS dan HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tersangka RMY selaku Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi tahun 2017.
Kemudian, AG selaku Direktur PT DYG yang juga konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan. Serta FG selaku pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya.
Adapun kronologi kasus ini terjadi pada 2017-2023, saat Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) kelas 1 Medan melaksanakan pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa dengan anggaran Rp1,3 triliun.
Dalam pelaksanaan pembangunan, Prasetyo memerintahkan kuasa pengguna anggaran yaitu terdakwa NSS memecah pekerjaan konstruksi tersebut menjadi 11 paket, dan memintanya untuk memenangkan delapan perusahaan dalam proses lelang.
Kemudian, ketua Pokja pengadaan barang dan jasa, RMY, melakukan lelang konstruksi tanpa dilengkapi dokumen teknis pengadaan yang telah disetujui pejabat teknis dan metode penilaian kualifikasi pengadaan bertentangan dengan regulasi pengadaan barang dan jasa.
Dalam pelaksanaan tersebut, pembangunan jalur Besitang-Langsa tidak didahului studi kelayakan dan tidak terdapat dokumen trase jalur kereta api yang dibuat Kementerian Perhubungan.
“Serta KPA PPK dan konsultan pengawas dengan sengaja memindahkan jalur pembangunan kereta api yang tidak sesuai dengan dokumen desain dan jalan, sehingga jalur kereta api Besitang-Langsa mengalami amblas atau penurunan tanah dan tidak berfungsi atau tidak dapat terpakai,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejaksaan Agung, Minggu (3/11/2024) malam.
Dalam pelaksanaan pembangunan Besitang-Langsa, Prasetyo mendapatkan fee dari AAS sebesar Rp2,6 miliar dari PT WTC.
“Akibat perbuatan PB menyebabkan jalur kereta api tidak bisa difungsikan, sehingga menyebabkan kerugian negara Rp1.150.087.853.322 (Rp1,1 triliun). Hal ini berdasarkan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP,” ujar Qohar.