Kerugian Negara Akibat Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa Rp1,1 Triliun

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) merilis nilai kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api Besitang-Langsa pada 2017 sampai 2023 yang mencapai Rp1,1 triliun.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan, nilai kerugian tersebut merupakan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Sehingga menyebabkan kerugian negara Rp1.150.087.853.322 (Rp1,1 triliun),” kata Qohar di Kejaksaan Agung, Minggu (3/11/2024).
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka. Mereka adalah NSS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2016-2017, AGP selaku KPA dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2018.
Selanjutnya, tersangka AAS dan HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tersangka RMY selaku Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi tahun 2017.
Kemudian, AG selaku Direktur PT DYG yang juga konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan. FG selaku pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya.
Terkini, Kejagung menetapkan eks Direktur Jenderal Perkeretaapian pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Prasetyo Boeditjahjono sebagai tersangka.
Adapun kronologi kasus ini terjadi pada 2017 sampai 2019 saat Balai Teknik Perkeretaapian Medan telah melaksanakan pembangunan jalur kereta pi Besitang-Langsa dengan nilai kegiatan sebesar Rp1,3 triliun.
Kasus korupsi Besitang-Langsa dimulai dari pembangunan jalur kereta, tetapi penentuan jalur tidak didasarkan pada studi kelayakan. Selain itu, terjadi perubahan jalur dari rencana asal dan tidak ada penetapan trase jalur kereta oleh Kementerian Perhubungan.
Proyek tersebut juga dibagi menjadi beberapa paket pekerjaan untuk mengendalikan proses lelang sehingga pemenang lelang bisa dimanipulasi. Hingga akhirnya proyek ini dikategorikan sebagai total loss karena tidak dapat digunakan.