Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kronologi Korupsi untuk THR Bupati Cilacap: Target Rp750 Juta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau permintaan THR yang disamarkan melalui fee proyek. (IDN Times/Lia Hutasoit)
  • KPK menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Sadmoko Danardono sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengumpulan dana THR melalui fee proyek.
  • Kasus bermula dari laporan masyarakat tentang pengumpulan dana menjelang Lebaran 2026 di lingkungan Pemkab Cilacap untuk kepentingan pribadi bupati dan pihak eksternal seperti Forkopimda.
  • Pejabat pemkab diminta menyetor Rp75–100 juta per satuan kerja dengan target total Rp750 juta, dan hingga 13 Maret 2026 terkumpul sekitar Rp610 juta dari 23 perangkat daerah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan/permintaan tunjangan hari raya (THR) yang disamarkan melalui fee proyek.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima KPK, terkait dugaan pengumpulan dana menjelang Lebaran 2026 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Syamsul disebut memerintahkan Sekda Sadmoko Danardono untuk menghimpun uang yang akan digunakan sebagai THR bagi kepentingan pribadi dan pihak eksternal, dalam hal ini Forum Koordinasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda. THR untuk pribadi dan eksternal tersebut, harus terkumpul sebelum masa libur Lebaran 2026, yaitu 13 Maret 2026.

"Saudara AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030 dalam rangka Hari Raya Idul Fitri tahun 1447 Hijriah atau 2026 memerintahkan saudara SAD selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, untuk mengumpulkan uang dalam rangka memenuhi kebutuhan THR untuk pribadi dan pihak-pihak eksternal," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Sabtu (14/3/2026) malam.

Permintaan tersebut kemudian dikoordinasikan oleh sejumlah pejabat pemkab kepada perangkat daerah dengan target setoran hingga Rp750 juta.

Setiap satuan kerja diminta menyetor Rp75-100 juta, meski realisasinya bervariasi. Dalam periode 9-13 Maret, tercatat 23 perangkat daerah telah menyetor total sekitar Rp610 juta yang dikumpulkan melalui Asisten II sebelum diserahkan kepada Sekda.

Perlu diketahui, Cilacap sendiri memiliki 25 Perangkat Daerah, dua rumah sakit umum daerah, dan 20 Puskesmas. Usai menjalani pemeriksaan di KPK, Bupati Cilacap dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap ditetapkan jadi tersangka dalam kasus ini.

Editorial Team