Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi borgol (IDN Times/Sukma Shakti)

Intinya sih...

  • BNN menangkap bandar besar narkoba Saleh di Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
  • Saleh sempat dibebaskan PN Palangka Raya karena dakwaan tidak memiliki cukup bukti, namun kemudian dijatuhi vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar setelah kasasi.
  • Saleh berhasil melarikan diri dari BNN, namun akhirnya ditangkap di kawasan Kampung Puntun dan Jl. Rindang Banua Gang Sayur Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya.

Jakarta, IDN Times - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap buron terpidana Salihin alias Saleh (39). Ia merupakan bandar besar di sebuah kampung yang disinyalir sebagai kampung narkoba di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Marthinus Hukom mengatakan, Saleh merupakan terpidana kasus peredaran gelap sabu yang telah dijatuhi vonis hukuman penjara oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi 25 Oktober 2022.

Editorial Team

Tonton lebih seru di