Jakarta, IDN Times - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap buron terpidana Salihin alias Saleh (39). Ia merupakan bandar besar di sebuah kampung yang disinyalir sebagai kampung narkoba di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Marthinus Hukom mengatakan, Saleh merupakan terpidana kasus peredaran gelap sabu yang telah dijatuhi vonis hukuman penjara oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi 25 Oktober 2022.
“Berawal dari penangkapan terhadap Saleh yang dilakukan Tim BNN Provinsi Kalimantan Tengah pada tahun 2021, dengan barang bukti sabu sebanyak 202,8 gram,” kata Marthinus lewat keterangan tertulisnya, Jumat (13/9/2024).