Jakarta, IDN Times - Bareskrim Mabes Polri menangkap DPO tersangka kasus pencucian uang dan penipuan dengan modus investasi trading, Putra Wibowo alias PW.
“Tersangka ditangkap di Bangkok, Thailand. Awalnya adalah pelanggaran keimigrasian karena yang bersangkutan melarikan diri tahun 2022 saat proses pidana ini dilakukan oleh Dittipideksus. Penangkapan awal dilakukan oleh imigrasi Bangkok,” kata Wadirtipideksus Kombes Samsul Arifin, di Bareskrim Mabes Polri, Sabtu (27/1/2024).
“Pihak imigrasi Bangkok kemudian berkoordinasi dengan atase kepolisian Republik Indonesia di Bangkok menghubungi Divisi Hubinter Polri kemudian kita bersama sama tim interpol Indonesia Divisi Hubinter dengan Bareskrim polri melakukan penjemputan tersangka Putra Wibowo di Bangkok,” lanjut dia.
Samsul menambahkan, Putra, mulai hari ini, bakal mulai menjalani masa penahanan di Rutan Bareskrim.