Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Tangkap DPO Robot Trading Viral Blast Rugikan Rp1,2 Triliun

Bareskrim Polri Jemput tersangka trading PW di Bandara Soekarno Hatta/dok
Bareskrim Polri Jemput tersangka trading PW di Bandara Soekarno Hatta/dok

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Mabes Polri menangkap DPO tersangka kasus pencucian uang dan penipuan dengan modus investasi trading, Putra Wibowo alias PW. 

Kanit 1 Subbdit 3 Dittipideksus Bareskrim Polri, AKBP Sentot Kunto Wibowo, melaporkan pihaknya melakukan penjemputan tersangka di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten, Jum'at (26/1/2024) malam.

"Saya AKBP Sentot Kunto Wibowo Kanit 1 subdit 3 Dittipideksus Bareskrim polri yang melakukan penjemputan DPO Putra Wibowo bersama Hubinter Polri sudah tiba di Bandara Soekarno-Hatta," kata Sentot Kunto Wibowo dari pesan suara yang diterima IDN Times.

1. Tersangka jalani penyelidikan di Mabes Polri

Ilustrasi tersangka. (IDN Times/Tino).
Ilustrasi tersangka. (IDN Times/Tino).

Sentot mengatakan pihaknya akan membawa tersangka ke Bareskrim Polri untuk penyelidikan lebih lanjut. 

"Selanjutnya, Putra Wibowo yang dipidana melakukan tindak pidana pencucian uang dan penipuan akan dibawa ke Bareskrim Polri," ujarnya .

2. Kerugian korban Rp1,2 triliun

Ilustrasi menghitung uang. (pexels.com/RDNE Stock Project)
Ilustrasi menghitung uang. (pexels.com/RDNE Stock Project)

Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri membongkar investasi bodong yang dilakukan oleh perusahaan robot trading bernama Viral Blast.  

Viral Blast memiliki skema ponzi atau membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini.

Ada dugaan tindak pidana piramida diperkirakan member-nya sudah mencapai 12 ribu member dengan investasi kurang lebih sekitar Rp1,2 triliun.

3. Satu tersangka masih pengejaran

(Ilustrasi DPO) IDN Times/istimewa
(Ilustrasi DPO) IDN Times/istimewa

Viral Blast diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana perdagangan. Dalam hal ini, PT Tras Global Karya yang menaunginya tidak memiliki izin trading dan operasionalnya.

Hasil kejahatannya pun dinikmati pengurus dan afiliasinya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vanny El Rahman
Dini Suciatiningrum
Vanny El Rahman
EditorVanny El Rahman
Follow Us