Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pengacara Samir setelah ditangkap Polres Jakarta Pusat (Dok. Humas Polres Jakpus)
Pengacara Samir setelah ditangkap Polres Jakarta Pusat (Dok. Humas Polres Jakpus)

Intinya sih...

  • Pengacara Samir (31) ditangkap Polres Metro Jakpus setelah kecelakaan, membawa senjata api ilegal dan narkoba.
  • Samir ketahuan menyembunyikan pistol MAKAROV kaliber 7.65 mm tanpa izin resmi, serta sabu, ganja, dan obat-obatan terlarang.

Jakarta, IDN Times – Seorang pengacara bernama Samir (31) ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus), pada Jumat (25/4/2025) pagi, setelah terlibat kecelakaan lalu lintas.

Saat diperiksa oleh polisi, Samir ketahuan membawa senjata api ilegal yang disembunyikan di tubuhnya. Dia juga membawa sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu, ganja, dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, hasil tes urine yang dilakukan Polres Jakpus pada Samir menunjukkan bahwa Samir positif mengonsumsi narkoba. 

1. Kecelakaan di kawasan Senen

Ilustrasi kecelakaan mobil. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kasus ini bermula pada Jumat pagi (25/4/2025), pengacara Samir terlibat kecelakaan di kawasan Senen, Jakarta Pusat.

Seorang sopir angkutan umum yang berada di lokasi mencurigai Samir membawa senjata api.

2. Penemuan senjata api dan narkoba

Barang bukti dari Pengacara Samir (Dok. Polres Jakpus)

Petugas dari Polres Metro Jakpus yang tiba di lokasi melakukan pemeriksaan terhadap Samir. Mereka menemukan satu pucuk pistol jenis MAKAROV kaliber 7.65 mm tanpa surat izin resmi yang disembunyikan di tubuh Samir. 

"Anggota kami yang bertugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan satu pucuk pistol jenis MAKAROV kaliber 7.65 mm tanpa surat izin resmi yang diselipkan di tubuh pelaku," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.

Pemeriksaan lebih lanjut pada kendaraan Samir mengungkap sejumlah barang bukti, termasuk satu unit senjata laras panjang model MIMIS, airsoft gun rakitan jenis HS, satu klip narkotika jenis sabu-sabu, satu klip narkotika jenis ganja, dan satu buah pipet. Selain itu, ditemukan juga tujuh tablet obat keras jenis Ranitidine HCl 150 mg dan dua bungkus obat keras jenis Alprazolam 1 mg.

3. Samir positif konsumsi narkoba

Barang bukti dari Pengacara Samir (Dok. Polres Jakpus)

Setelah penangkapan, Samir menjalani tes urine di Polres Jakarta Pusat. Hasilnya, menunjukkan ia positif mengonsumsi narkoba jenis sabu (methamphetamine), ganja (THC), dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine.

"Pelaku membawa senjata api tanpa izin dan menggunakan narkoba. Ini pelanggaran serius yang bisa mengancam keamanan masyarakat," kata Susatyo. 

4. Ancaman hukum yang menanti

Ilustrasi penjara. IDN Times/Mia Amalia

Pelaku dikenai Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata api tanpa izin dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 112 Ayat 1 dan 2 serta Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara antara 4 hingga 12 tahun, serta denda antara Rp800 juta hingga Rp8 miliar. 

Kasat Reskrim Polres Jakpus, AKBP Muhammad Firdaus, mengatakan, penyelidik telah melakukan penggeledahan di rumah pelaku, tetapi tidak ditemukan senjata api ilegal lainnya.

Pihak kepolisian masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan kepemilikan senjata api gelap atau peredaran narkoba. 

"Saat ini pelaku sudah kami tahan dan pemberkasan perkara sedang dalam proses untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Firdaus.

Editorial Team