Fachri Albar Jadi Tersangka Narkoba, Polisi Sita Sabu hingga Kokain

Jakarta, IDN Times - Aktor sekaligus musisi Fachri Albar ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Akibat perbuatannya, Fachri Albar terancam hukuman empat hingga maksimal 12 tahun penjara.
"Pasal yang akan diterapkan kepada tersangka, pertama UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 Ayat 1, dengan ancaman hukaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak 8 miliar, Pasal 112 ayat (1) dengan anacaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Pasal 62 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling lama 100 juta," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya dalam konferensi pes di Polres Jakarta Barat, Kamis (24/4/2025).
Fachri ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti seperti peralatan untuk mengonsumsi narkoba.
Polisi juga menyita barang bukti ganja, narkotika jenis kokain, alprazolam, dan narkoba jenis sabu. Berdasarkan hasil tes urine, Fachri Albar dinyatakan posisi mengonsumsi methamphetamin, amphetamin, dan benzodiazepine.
Twedi menyebut, ini bukan kali pertama Fachri Albar terjerat kasus narkoba. Oleh karena itu, Fachri tak memenuhi syarat mendapatkan restorative justice sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021.