Pengacara Samir Positif Narkoba Usai Ditangkap Bawa Senpi dan Ganja

- Pengacara Samir positif menggunakan narkoba sabu, ganja, dan benzodiazepine berdasarkan tes urine Polres Jakarta Pusat.
- Samir ditangkap usai terlibat kecelakaan di Senen, Jakarta Pusat, dengan membawa senjata api ilegal dan narkoba.
Jakarta, IDN Times – Pengacara Samir (31) dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu, ganja, dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine. Hal itu berdasarkan tes urine yang dilakukan Polres Jakarta Pusat terhadap Samir.
Samir ditangkap setelah terlibat kecelakaan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat (25/4/2025) pagi. Saat diperiksa, Samir kedapatan membawa senjata api ilegal, airsoft gun rakitan, sabu, dan ganja.
"Pelaku membawa senjata api tanpa izin dan menggunakan narkoba. Ini pelanggaran serius yang bisa mengancam keamanan masyarakat," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Minggu (27/4/2025).
1. Samir ditangkap setelah terlibat kecelakaan

Sebelumnya, Samir terlibat kecelakaan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat (25/4/2025) pagi. Ia kemudian dilaporkan seorang sopir angkutan umum yang mencurigainya membawa senjata api.
"Anggota kami yang bertugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan satu pucuk pistol jenis MAKAROV kaliber 7.65 mm tanpa surat izin resmi yang diselipkan di tubuh pelaku," kata Susatyo.
2. Barang bukti yang ditemukan polisi

Dalam pemeriksaan, polisi menemukan lebih banyak barang bukti di dalam mobil Samir. Di antaranya satu unit senjata laras panjang model MIMIS, airsoft gun rakitan jenis HS, satu klip narkotika jenis sabu-sabu, satu klip narkotika jenis ganja dan satu buah pipet.
Selain itu, tujuh tablet obat keras jenis Ranitidine HCl 150 mg dan dua bungkus obat keras jenis Alprazolam 1 mg.
3. Samir dijerat pasal kepemilikan senjata api dan narkotika

Atas perbuatannya, Samir dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Serta Pasal 112 Ayat 1 dan 2 serta Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Kasat Reskrim Polres Jakpus, AKBP Muhammad Firdaus, menjelaskan, penyelidik sudah melakukan penggeledahan di rumah pelaku tetapi tidak ditemukan barang bukti senpi lainnya.
Pihaknya masih mendalami apakah ada keterlibatan pelaku dalam jaringan kepemilikan senjata api gelap atau jaringan peredaran narkoba.
"Saat ini pelaku sudah kami tahan dan pemberkasan perkara sedang dalam proses untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Firdaus.