Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polsek Jakpus Tangkap Pengacara Bawa Senpi Ilegal, Sabu, dan Ganja

Pengacara Samir setelah ditangkap Polres Jakarta Pusat (Dok. Humas Polres Jakpus)
Intinya sih...
  • Pengacara Samir ditangkap karena membawa senjata api ilegal, airsoft gun rakitan, sabu, dan ganja setelah terlibat kecelakaan lalu lintas di Senen, Jakarta Pusat.
  • Polisi menemukan senjata laras panjang model MIMIS, airsoft gun HS, sabu-sabu, ganja, obat keras Ranitidine HCl 150 mg dan Alprazolam 1 mg dalam mobil Samir.
  •  

Jakarta, IDN Times – Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) menangkap Pengacara Samir (31) setelah kedapatan membawa senjata api ilegal, airsoft gun rakitan serta narkotika jenis sabu dan ganja.

Penangkapan terjadi usai Samir terlibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat (25/4/2025) pagi. Seorang sopir angkutan umum mencurigai Samir membawa senjata api.

"Anggota kami yang bertugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan satu pucuk pistol jenis MAKAROV kaliber 7.65 mm tanpa surat izin resmi yang diselipkan di tubuh pelaku," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Minggu (27/4/2025).

1. Barang bukti yang ditemukan polisi

Barang bukti dari Pengacara Samir (Dok. Polres Jakpus)

Dalam pemeriksaan, polisi menemukan lebih banyak barang bukti di dalam mobil Samir. Di antaranya satu unit senjata laras panjang model MIMIS, airsoft gun rakitan jenis HS, satu klip narkotika jenis sabu-sabu, satu klip narkotika jenis ganja, dan satu buah pipet.

Selain itu, ditemukan pula tujuh tablet obat keras jenis Ranitidine HCl 150 mg dan dua bungkus obat keras jenis Alprazolam 1 mg.

2. Samir dinyatakan positif narkoba

Barang bukti dari Pengacara Samir (Dok. Polres Jakpus)

Berdasarkan hasil tes urine, Samir dinyatakan positif mengonsumsi sabu (methamphetamine), ganja (THC), dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine.

"Pelaku membawa senjata api tanpa izin dan menggunakan narkoba. Ini pelanggaran serius yang bisa mengancam keamanan masyarakat," ujar Susatyo.

3. Samir dijerat pasal kepemilikan senjata api dan narkotika

default-image.png
Default Image IDN

Atas perbuatannya, Samir dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Serta Pasal 112 Ayat 1 dan 2 serta Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Kasat Reskrim, AKBP Muhammad Firdaus menambahkan, tim penyelidik sudah melakukan penggeledahan di rumah pelaku tetapi tidak ditemukan barang bukti senpi lainnya.

Pihaknya masih mendalami apakah ada keterlibatan pelaku dalam jaringan kepemilikan senjata api gelap atau jaringan peredaran narkoba.

"Saat ini pelaku sudah kami tahan dan pemberkasan perkara sedang dalam proses untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Firdaus.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us