Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta, terkait temuan formulir C1 di Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu (4/5) lalu.
"Itu masih domainnya Bawaslu. Bawaslu dulu bekerja melakukan assesment terhadap temuan tersebut. Nanti Bawaslu menilai apakah ada unsur pelanggaran pemilu atau tindak pidana pemilu," jelas Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/5).