Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kronologi Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan Inv
Potret Ruben Onsu yang diunggahnya ke Instagram pada Februari 2026 lalu (instagram.com/ruben_onsu)
  • Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan investasi, setelah korban melaporkan kasus tersebut.
  • Pada 2025, Ruben diduga menawarkan investasi usaha kepada korban; saat jatuh tempo, keuntungan dan modal disebut belum dikembalikan.
  • Penyidikan dimulai setelah laporan 22 Agustus 2025 dan ditingkatkan pada April 2026; polisi akan memeriksa Ruben serta pihak terkait pekan depan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Ruben Onsu punya usaha dan mengajak seseorang menaruh uang untuk investasi pada 2025. Mereka sepakat soal untungnya. Tapi saat waktunya tiba, untung dan uang awal belum kembali. Orang itu lalu melapor ke polisi. Sekarang polisi menjadikan Ruben tersangka dan akan memeriksanya minggu depan. Polisi masih mencari tahu lebih banyak.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan artis Ruben Onsu sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengungkap kronologi hingga akhirnya Ruben Onsu ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.

"Kronologisnya bahwa si terlapor (Ruben Onsu) ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor," kata dia di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).

Joko mengatakan, pada 2025, Ruben yang memiliki usaha menawarkan korban untuk menginvestasikan dananya. Hingga akhirnya terjadi kesepakatan keuntungan antara korban dan terlapor. Namun, hingga tiba waktu kesepakatan ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan.

"Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Makanya, si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan," ucapnya.

Terkait jumlah dana, polisi masih melakukan pendalaman dalam materi penyidikan terkait kerugian korban.

Diketahui, perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan, pada 22 Agustus 2025.

Terkait dengan penipuan dan/atau penggelapan tersebut, pelapornya adalah inisial P, korban inisial DM, dan terlapor adalah inisial RSO.

​Kemudian, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan serangkaian penyelidikan pada 25 April 2026 yang telah dialih dari proses penyelidikan ke penyidikan.

Dengan statusnya kini sebagai tersangka, Ruben bakal dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan. Polisi menjadwalkan pemeriksaan tersebut pada pekan depan.

"Kemarin kan baru kita tetapkan sebagai tersangka, tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil sebagai statusnya yaitu tersangka," ujarnya.

Polisi masih akan mendalami perkara tersebut melalui pemeriksaan Ruben dan sejumlah pihak terkait.

Curated For You

Editorial Team

Related Article