Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Akan Dipanggil Polisi

Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Akan Dipanggil Polisi
potret Ruben Onsu (youtube.com/Just Ruben)
  • Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan korban berinisial DM.
  • Kasus ini berawal dari penawaran penanaman modal pada usaha Ruben, dengan janji keuntungan sesuai perjanjian.
  • Polisi menjadwalkan pemeriksaan Ruben pada pekan depan dan masih mendalami perkara bersama sejumlah pihak terkait.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Setujukah pemeriksaan tersangka dijadwalkan pekan depan?
Share Article

Jakarta, IDN Times – Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan artis Ruben Onsu sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan korban berinisial DM.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adiwibowo membenarkan penetapan tersebut.

"Kemudian pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara, peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka," kata Joko di Polres Jaksel, Kamis (20/8/2026).

Perkara ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pelapor inisial P dengan korban inisial DM pada 22 Agustus 2025. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan.

Joko mengungkap, perkara tersebut berkaitan dengan usaha yang dijalankan Ruben. Korban disebut tertarik setelah ditawari untuk menanamkan modal dalam usaha tersebut.

"Kronologisnya, bahwa si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor," kata Joko.

Keduanya kemudian membuat kesepakatan. Korban menyerahkan sejumlah uang sebagai modal dengan iming-iming mendapatkan keuntungan sesuai perjanjian.

"Kemudian dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan," ucap dia.

Namun, persoalan muncul ketika waktu yang disepakati tiba. Keuntungan yang dijanjikan disebut tidak diterima korban. Tak hanya itu, modal yang telah diserahkan juga belum dikembalikan.

"Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan," tuturnya.

Dengan statusnya kini sebagai tersangka, Ruben bakal dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan. Polisi menjadwalkan pemeriksaan tersebut pada pekan depan.

"Kemarin kan baru kita tetapkan sebagai tersangka, tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil sebagai statusnya yaitu tersangka," ujarnya.

Polisi masih akan mendalami perkara tersebut melalui pemeriksaan Ruben dan sejumlah pihak terkait.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More