Jakarta, IDN Times - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) belum berencana menggugat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) di pulau reklamasi.
Koalisi yang terdiri dari Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, dan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) itu menilai, pihaknya masih mencari tahu nomor-nomor IMB pulau reklamasi tersebut.
"Untuk kepentingan ini kita mau riset dulu, kita tidak mau mengambil langkah 'iya gugat' seolah-olah kita mengetahuinya, nyatanya memang ada yang tahu 900 IMB itu yang mana saja? Penerbitan IMB nya saja tidak transparan dan terburu-buru," ujar Pengacara Publik LBH Jakarta Ayu Eza Tiara, di Kantor LBH Jakarta, Jakarta Pusat Jumat (21/6).