Jakarta, IDN Times - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong membantah bahwa penahanan dana Jaminan Hari Tua (JHT) hingga 56 tahun lantaran untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Ia menyebut, pada tahap pertama pembangunan IKN menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Ini proyek jangka panjang yang skemanya masih tetap dengan sebelumnya sudah disampaikan. Ada porsi APBN, kerja sama pemerintah-badan usaha dan investasi swasta," ujar Wandy saat dihubungi IDN Times, Selasa (15/2/2022).