KSP Tegaskan Jokowi Tidak Minat Jabat Presiden 3 Periode

Jakarta, IDN Times - Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengatakan bahwa Presiden Joko "Jokowi" Widodo tidak berminat jabat presiden tiga periode.
"Presiden patuh pada konstitusi yang mengamanatkan bahwa seorang presiden dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, paling banyak satu kali masa jabatan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 7 UUD 1945. Presiden berharap ketentuan tersebut harus dijaga bersama-sama," kata perempuan yang akrab disapa Dani ini dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/1/2022).
1. Aturan dalam UUD 1945 dan pernyataan Jokowi tolak 3 periode harus jadi navigasi demokrasi
Dani menyebut penegasan Presiden Jokowi soal menolak jabatan tiga periode dan juga telah diatur dalam UUD 1945, harusnya menjadi kiblat demokrasi untuk Pemilu 2024 mendatang.
"Apa yang telah diatur dalam UUD 1945 dan penegasan Presiden Jokowi cukup menjadi navigasi demokrasi bahwa Pemilu tetap digelar secara periodik sesuai amanat konstitusi," ucap Dani.