Jakarta, IDN Times - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, meminta Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah turun ke lapangan dan melihat kondisi buruh sebelum membuat kebijakan.
Said mengatakan, heran dengan kebijakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT), yang justru dirilis di masa pandemik COVID-19.
Berdasarkan ketentuan yang semula akan diterapkan pada 4 Mei 2022 itu, pekerja dan buruh baru dapat mencairkan dana JHT bila telah memasuki usia pensiun atau 56 tahun. Padahal, dalam ketentuan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, dana JHT bisa langsung dicairkan oleh pekerja dan buruh yang terkena PHK. Maksimal waktu tunggu hanya satu bulan dari waktu PHK.
"Kami dengan segala hormat, mengajak Ibu Menaker turun ke lapangan. Jangan duduk di belakang meja, ekonomi saat ini tidak sedang baik-baik saja. Kami tentu mengucapkan terima kasih kepada pemerintah yang terus bekerja keras mengendalikan COVID-19 dan sedang meningkatkan ekonomi," ungkap Said ketika memberikan keterangan pers yang dikutip dari YouTube Bicaralah Buruh, Selasa (22/2/2022).
Ia kemudian membeberkan paramater yang memperlihatkan bahwa perekonomian Indonesia belum pulih di masa pandemik COVID-19. Satu, pertumbuhan ekonomi yang sekitar 3 persen, masih disumbang dari sektor pertambangan, khususnya batu bara dan kelapa sawit.
"Sektor manufaktur masih menyumbangkan sedikit untuk pertumbuhan ekonomi. Dalam pandangan Partai Buruh, sektor manufaktor belum bangkit, baru mulai start (untuk bangkit)," kata dia.
Said menambahkan, bila membuat kebijakan dari balik meja tanpa melihat realita di lapangan, lalu mengklaim peduli dan sayang buruh, itu sekedar pernyataan omong kosong.
Said menyebut, pernyataan itu akan ia sampaikan dalam pertemuan dengan Menaker Ida yang rencananya akan digelar hari ini, pukul 18.30 WIB, di kantor Kemenaker.
Ia mengatakan, Menaker Ida layak diganti karena tidak menjalankan fungsi sesuai perintah Presiden. Buktinya, kata Said, Menteri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu merilis Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015.
Lalu, apa tuntutan KSPI usai Presiden Joko "Jokowi" Widodo meminta agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 soal pencairan JHT direvisi?