Geledah Rumah Anggota DPRD Bengkulu-ASN Dinas PUPR, KPK Sita Bukti

- KPK menggeledah empat lokasi di Bengkulu, termasuk rumah dua ASN Dinas PUPR, anggota DPRD Kota Bengkulu, dan pihak swasta, terkait dugaan korupsi Pemkot Bengkulu.
- Penyidik menyita dokumen serta barang elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara, dan meminta keterangan sejumlah saksi di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu.
- Penyelidikan merupakan pengembangan kasus yang menyeret Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari; pihak swasta diduga juga memberi uang kepada pejabat Pemkot Bengkulu, tanpa tersangka baru.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi terkait dugaan korupsi di Pemerintah Kota Bengkulu.
Keempat lokasi itu meliputi rumah milik dua aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bengkulu; rumah anggota DPRD Kota Bengkulu; dan pihak swasta. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah bukti seperti dokumen hingga barang bukti elektronik.
"Dari hasil penggeledahan, penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara tersebut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Sabtu (15/8/2026).
"Selain itu, pada hari Rabu dan Jum'at, penyidik juga melakukan permintaan keterangan kepada sejumlah saksi, yang bertempat di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu," lanjutnya.
Diketahui, penggeledahan ini berawal dari pengembangan perkara kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari. Fikri diduga menerima uang dari pihak swasta lain yang belum ditetapkan sebagai tersangka bersamanya.
Pihak swasta tersebut diduga juga melakukan hal serupa ke pejabat di Pemkot Bengkulu. Namun, belum ada sosok baru yang ditetapkan sebagai tersangka.



















