Bekasi, IDN Times - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mendorong agar Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dipersulit dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan. Ketua Umum KSPSI, Moh Jumhur Hidayat, mengatakan aturan yang memperketat PHK dinilai dapat memperkuat dialog antara pekerja dan pengusaha di tingkat perusahaan.
Menurutnya, hubungan bipartit akan sulit berjalan secara setara apabila pekerja merasa mudah kehilangan pekerjaan ketika menyampaikan aspirasi atau berhadapan dengan persoalan di tempat kerja.
"Nah, sekarang DPR sudah menginventarisasi itu dan akan mempersulit PHK. Karena memang, kalau PHK dipersulit, kekuatan bipartit, yaitu dialog antara pekerja dan pengusaha di level perusahaan, akan lebih dinamis dan berkualitas," kata Jumhur saat menghadiri dialog sosial terkait RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di BBPVP Bekasi, Kamis (1/10/2026) malam.
