Jakarta, IDN Times – Demokrasi Indonesia dinilai masih menyisakan pekerjaan rumah besar dalam menjamin partisipasi politik masyarakat adat. Mulai dari persoalan administrasi kependudukan, konflik tenurial, penataan daerah pemilihan (dapil) yang memecah komunitas adat, hingga sistem pencalonan partai yang dianggap elitis menjadi serangkaian hambatan yang membuat hak politik masyarakat adat belum sepenuhnya terpenuhi.
Hal itu menjadi sorotan dalam naskah kebijakan yang disusun Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), dan Indonesian Parliamentary Center (IPC). Dalam kajian tersebut, ketiga lembaga menilai bahwa perlindungan hak pilih masyarakat adat tidak dapat diselesaikan hanya melalui perbaikan teknis pemilu, melainkan harus dibarengi dengan pengakuan wilayah adat dan reformasi sistem politik yang lebih inklusif.
"Tanpa pengakuan wilayah tidak ada alamat administratif yang sah, tanpa alamat yang sah sulit memperoleh KTP, dan tanpa KTP terhambat untuk terdaftar sebagai pemilih sesuai logika UU Pemilu," kata Peneliti di AMAN, Yayan Hidayat dalam diskusi bertajuk 'Reformasi Pemilu untuk Partisipasi Bermakna Masyarakat Adat di Indonesia' di Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).
Kajian itu menyebut, hak pilih masyarakat adat selama ini terhambat oleh rantai persoalan yang saling terkait. Akibatnya, demokrasi yang secara formal menjamin kesetaraan warga negara justru belum sepenuhnya dirasakan oleh komunitas adat di berbagai daerah.
